Borrowing costs adalah biaya yang terkait dengan pembiayaan suatu aktiva yang berwujud dan memiliki masa manfaat jangka panjang.
Menurut PSAK 26, beberapa biaya seperti bunga pinjaman yang dapat dihubungkan dengan asset yang memenuhi syarat dapat diklasifikasikan sebagai borrowing costs. Agar dapat dikategorikan sebagai borrowing costs, biaya tersebut harus memenuhi dua syarat:
a. Biaya harus terkait dengan pembiayaan suatu aktiva yang berwujud (bisa diatribusikan) dan memiliki masa manfaat jangka panjang.
b. Biaya harus dapat dikaitkan dengan periode waktu selama aktiva tersebut dipersiapkan untuk dimanfaatkan atau digunakan.
Jika suatu biaya memenuhi kedua kriteria tersebut, maka biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai borrowing costs dan dapat dikapitalisasi.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan XYZ membeli mesin baru untuk memperluas produksinya dengan menggunakan dana pinjaman spesifik untuk pembiayaan asset sebesar IDR 1 milyar. Perusahaan XYZ harus membayar bunga sebesar 8% per tahun sebesar 80 juta, masa persiapan asset tersebut sampai siap dimanfaatkan adalah 1.5 tahun.
Menurut PSAK 26, biaya bunga atas pinjaman tersebut dapat dikategorikan sebagai borrowing costs yang dapat dikapitalisasi karena memenuhi kriteria yaitu terkait dengan pembiayaan suatu aktiva yang berwujud dan memiliki masa manfaat jangka panjang serta dapat dikaitkan dengan periode waktu selama mesin tersebut dipersiapkan untuk dimanfaatkan.
Maka borrowing cost tersebut dapat dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan periode berjalan seiring dengan masa manfaat mesin. Contohnya, jika masa manfaat mesin adalah 10 tahun, maka biaya sebut akan dibagi dan dibebankan selama 10 tahun.
Adapun contoh diatas tentu akan berbeda semisal menggunakan pinjaman yang general atau tidak spesifik untuk pembiayaan asset. Pada pinjaman yang general tingkat kapitalisasi mengikuti rata-rata tertimbang biaya pinjaman yang dapat diterapkan atas saldo pinjaman selama periode berjalan.
Semoga artikel singkat ini dapat membantu teman-teman memahami  Konsep Borrowing Costs dalam PSAK 26 terutama untuk kriteria biaya pinjaman yang bisa dikapitalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H