Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Diplomatik Bali Nine, Akankah Terwujud?

21 Januari 2015   00:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:43 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perdana Menteri Australia Tony Abbot telah menegaskan tidak akan menarik Dubesnya dari Indonesia sebagai bentuk protes terhadap rencana hukuman mati dua warganegaranya. Posisi penting Indonesia di mata pemerintah Australia dan penghormatan mereka atas penegakkan hukum di negara lain, menjadi pertimbangan Abbot untuk menolak opsi menarik Dubes jika pemerintah RI tetap ngotot melaksanakan eksekusi mati  terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warga negara Australia yang kini tinggal "menghitung hari".

Patut dicermati kasus ini. Sebab walau menyatakan tak akan menarik Dubes, pemerintah Australia tetap melakukan pembicaraan intensif dengan pemerintah RI untuk membela warganya yang terbelit kasus. Kedua negara selama ini menjalin hubungan yang baik dan saling menghormati, bisa saja Australia menggunakan bahasa penyedap tadi  untuk melakukan berbagai macam pendekatan demi “mengamankan” warganegaranya.

Saya sendiri berpendapat, apapun alasannya, kita tidak ingin mendengar pemerintah kelak mengabulkan permohonan Australia agar warganya terhindar dari jerat hukum. Mau warga negara mana saja, kalau sudah merusak anak bangsa dengan narkoba, maka hukuman mati wajib diterapkan tanpa pandang bulu. Menjadi preseden buruk bagi pemerintahan kita  bila sudi membatalkan atau mengubah status hukuman mati terhadap warganegara asing dengan alasan “demi hubungan baik” atau imbalan finasial.

Hal itu bisa saja terjadi. Seperti AS dan kebanyakan negara eropa lainnya, termasuk Australia, penghormatan dan pembelaan mereka terhadap warganegaranya sangat dijunjung tinggi. Satu saja ada warganegaranya yang menjadi korban tindakan teror atau bahkan terancam hukuman mati, publik di masing-masing negara kerap menyalahkan pemerintah mereka yang dituding tidak becus melindungi warga mereka di luar negeri. Biasanya popularitas kepala negaranya anjlok drastis. Mau tak mau segala cara ditempuh agar tercipta kesan negara benar-benar hadir di mana saja warga mereka berada.

Hal ini berbeda di Indonesia. Walau hukuman mati kerap menghantui para TKI di Tim-Teng atau TKW di Malaysia sana, pembelaan negara kita agak melempem. Lebih banyak diskusi dan rapat dari pada mengeluarkan pernyataan tegas atau gigih membantu calon almarhum-almarhumah melalui jalur  diplomatik.

Memang, dalam membela warganegara dari belitan kasus, umumnya  negara melakukan satu dari dua cara, menekan secara diplomatik atau melakukan skandal diplomatik. Menekan secara diplomatik bisa melalui pemutusan hubungan atau pemulangan Dubes. Australia menjamin tak akan ada upaya penekanan secara diplomatik. Lalu bagaimana dengan skandal diplomatik?

Bisa saja terjadi. Kuncinya adalah kekuatan finansial. Australia bisa saja menggunakan kekuatan itu untuk mengubah status hukuman mati menjadi seumur hidup. Lalu dikemudian hari warganya mendapat grasi dari kepala negara. Imbal baliknya bagi Indonesia tentu mendapat bantuan dana segar.

Kalau hal di atas terjadi kelak, peristiwa ini perlulah kita kenang sebagai Skandal Diplomatik Bali Nine.

Semoga negara tidak mengubah pendiriannya. Untuk kasus hukuman mati pengedar narkoba, saya setuju sejuta x dua juta persen!

Sumber :

PM Australia Tidak Akan Tarik Dubes Dari Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun