[caption id="attachment_291464" align="aligncenter" width="579" caption="Lagu & Penyanyi Tanpa Keterangan Pencipta, PH Bertanggungjawab?"][/caption]
Belum begitu lama menikmati kepopuleran di panggung hiburan tanah air, Eny Sagita, penyanyi lokal yang menasional kini tersandung kasus hukum. Musisi asal kediri, Nur Bayan, yang mengklaim sebagai pencipta lagu tersebut mengadukan Eny ke kepolisian atas tuduhan penggaran hak cipta dan menyanyikan lagu tanpa izin. Tuduhan yang serius, sebab jika dipengadilan Eny terbukti melakukan hal yang dituduhkan, maka yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Bambang Sukoco, Eny menolak tuduhan tersebut. Malah mereka menuding balik Nur Bayan yang dianggap tidak tahu berterimakasih setelah lagunya dipopulerkan. Kelitan pengacara Eny tak sampai disini, walau mengakui Eny bukanlah pencipta lagu tersebut, namun dia merasa kliennya tak bersalah karena lagu tersebut sudah banyak dinyanyikan oleh penyanyi lain bahkan sampai televisi. Selain itu Nur Bayan selaku pencipta lagu juga belum bisa membuktikan lagu tersebut adalah ciptaannya atau setidaknya didaftarkan sebagai hasil kreatifnya.
Secara hukum apa yang disampaikan pengacara lagu “oplosan” tadi memang benar. Namun secara moral dipertanyakan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah. Bisa saja lagu yang diciptakan oleh Nur Bayan ini tidak terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (HAKI) dengan berbagai alasan, mungkin belum sempat, dalam proses, ketidaktahuan atau memang tidak mau didaftarkan, tetapi tetap saja hak kepemilikan atas lagu tersebut tidak gugur dengan sendirinya sehingga siapapapun orang jadinya berhak main klaim. Banyak cara untuk menentukan apakah benar Nur Bayan pencipta lagu tersebut atau tidak. Bisa ditelusuri oleh riwayat lagu tersebut atau mencari tahu siapa yang pertama kali menyanyikannya. Terlebih jika lagu tersebut pernah dibuat dalam bentuk rekaman pada periodesasi tertentu.
Dalih Bambang bahwa lagu tersebut tidak atau belum “terdaftar sebagai hasil kreatif” Nur Bayan kontraproduktif dengan apa yang dilakukan kliennya. Dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat 1 garis besarnya sudah menyebutkan hal berikut
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan pada pasal 45 paragraf terakhir dinyatakan dengan jelas :
Untuk karya musik dan lagu pemberian lisensi dari pemilik hak cipta kepada pengguna umumnya dituangkan dalam bentuk Perjanjian Lisensi dimana Perjanjian Lisensi ini dibuat untuk mendapatkan hak atas keuntungan ekonomi secara maksimal atas hasil ciptaannya. Hak ekonomi tersebut terbagi dua yaitu:
Hak untuk mengumumkan lagu (Performing Right), yaitu hak untuk mengumumkan lagu antara lain berupa hak untuk memainkan lagu secara langsung (live), memutar rekaman lagu dan menyiarkan rekaman lagu (untuk kepentingan komersial).
Hak untuk menggandakan lagu (Mechanical Right), yaitu hak untuk memperbanyak lagu yang dilakukan secara mekanis melalui pita kaset, media digital, maupun rekaman film.
Permasalahnnya, jika Bambang tahu tentang aturan tersebut, sedangkan dia mengakui Eni bukan pencipta lagu tersebut, apakah perbuatan yang bersangkutan bukan pelanggaran terhadap hak cipta karena sudah menyanyikan lagu orang lain tanpa izin dan mengkomersilkannya? Katakanlah Nur Bayan bukan pencipta lagu tersebut, lalu siapa penciptanya sedangkan kliennya sendiri mengakui bukan pencipta lagu tersebut. Otomatis pelanggaran Hak Cipta tetap dilakukan oleh Eny Sagita, tinggal menunggu siapa pencipta asli yang akan melakukan gugatan nantinya.
Fakta bahwa lagu yang bentuk aslinya Jaranan ini diakui oleh Bambang pernah dinyanyikan sendiri oleh Nur Bayan bersama grup Trio Gimix. Memang tidak populer. Tetapi melegenda kemudian setelah diubah oleh Eni ke jenis musik dangdut koplo. Secara tersirat Bambang mengakui hak kepemilikan tersebut. Lalu apa gunanya lagi berdalih dalam kalimat belum “terdaftar sebagai hasil kreatif”?
Kita berharap agar kasus ini tak berakhir di pengadilan. Tempuh saja jalan kekeluargaan. Eny bersama kuasanya dapat saja meminta maaf atas kejadian itu dan selanjutnya membayar kompensasi atau royalti jika lagu itu diedarkan secara resmi. Siapa tahu itu juga yang diinginkan oleh Nur Bayan sebenarnya.
Dan agar peristiwa pelanggaran hak cipta ini tidak terjadi lagi di masa mendatang, penyanyi di daerah memang harus berhati-hati ketika ingin menggubah sebuah lagu. Ada etika yang harus dilakukan walau kita tidak tahu siapa pencipta lagu yang kita nyanyikan. Apalagi kalau tujuannya komersil. Jangan seenaknya mengubah atau merenovasi bangunan yang ada dihutan kalau belum mendapat izin atau tahu siapa pemiliknya.
Sumber :
Pencipta Oplosan Dinilai Tak Tahu Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H