Polemik tulisan plagiat DR. Anggito Abimanyu yang berujung pengunduran dirinya dari UGM mendapat perhatian yang serius dari kalangan akademisi, civitas akademika UGM dan para netizen. Banyak yang tidak percaya Anggito melakukan itu dan menganggapnya fitnah belaka seperti yang dilakukan akun Jilbab hitam sebelumnya. Namun ketika Anggito merilis permintaan maafnya, suara-suara yang membelanya menjadi sunyi. Ada rasa sedih dan kecewa, mengingat Anggito konon sosok yang cerdas di mata orang banyak, termasuk di mata kolega dan mantan anak didiknya.
Seiring bergulirnya kasus, ada juga pandangan agar Anggito dipecat dengan tidak hormat dari UGM karena tulisannya yang dimuat di kompas cetak terbukti plagiasi. Beranjak dari sini penulis membaca tuntas permendik RI tahun 2010 yang mengatur masalah pencegahan plagiasi khususnya di perguruan tinggi.
Dalam permendik RItersebut, selain mengatur sanksi tentang mahasiswa yang melakukan plagiat, juga diatur sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan jika terbukti melakukan plagiasi seperti berikut :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan
- Penurunan pengkat dan jabatan akademik/fungsional
- Pencaubtan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti urama bagi yang memenuhi syarat
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan
- Pemberhentian dengan tidak hormat dari setatus sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan
- Pembatalan Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sanksi di atas diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentangpencegahan dan penanggulangan plagiat diperguruan tinggi bab VI pasal 12. Jika merujuk pada aturan yang sama maka sulit,menurut hemat penulis, pihak UGM menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Anggito, sebab kasusnya beda dengan plagiasi yang pernah dilakukan oleh mahasiswa atau dosen saat menyusun skripsi /tesis/disertasi. Tujuannya sangat jauh beda dengan penulisan sebuah opini di surat kabar.
Pandangan ini tentu bukan tanpa alasan setelah membaca lebih lanjut permendik RI yang di maksud. Pada bab III pasal 4 (tempat dan waktu) dalam permenpendik RI ini dikatakan,
Tempat terjadi plagiat
a. Di dalam lingkungan PT, antarkarya ilmiah mahasiswa, dosen...dst.
b. Dari dalam lingkungan PT terhadap karya mahasiswa dan/dosen/peneliti...dst.
c. Di luar PT ketika mahasiswa dan/atau dosen/peneliti/tenaga kependidikan dari perguruan tinggi yang bersangkutan sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang diberikan oleh PT atau pejabat yang berwenang.
Masalahnya : Apakah Anggito ketika melayangkan tulisan tersebut sedang mengerjakan atau menjalankan tugas yang diberikan oleh PT atau pejabat yang berwenang? Jika jawabannya “tidak” dari PT yang bersangkutan, maka kecil peluang Anggito menerima sanksi dari UGM.Apalagi mengingat plagiat yang dilakukan Anggito hanya berbentuk opini yang tidak bertujuan untuk memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, maka semakin sulit bagi UGM untuk menjatuhkan sanksi kepada Anggito selain sebatas teguran atau peringatan tertulis.
Namun jelas jika dikaitkan dengan HAKI Anggito adalah tersangka sehingga siapapun yang merasa dirugikan seperti Dr. Hatbonar Sinaga berhak menuntut yang bersangkutan.
Dan kini di tengah usaha pihak UGM untuk menyelesaikan masalah ini, Anggito berjiwa besar dan mengundurkan diri dari kampusnya. Pengundurandirinya dari UGM, diterima atau tidak, menunjukkan dia tak hendak berpolemik terus dengan permasalahan fatal yang sejatinya tak diinginkan semua orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H