Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gugatan PPP Dikabulkan, Kemenkumham Mesti Mawas Diri

9 November 2014   00:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:17 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persaingan memperebutkan jabatan di tubuh Partai yang mengaku “Rumah Besar Umat Islam” memasuki babak baru. Peluang kedua belah pihak untuk Islah seperti keinginan Majelis Syariah/syuro PPP kembali terbuka setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani sengketa tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Djan Fariz, orang kepercayaan SDA di PPP. Dengan keputusan tersebut artinya kepengurusan PPP di bawah Romi dianggap lemah secara hukum.

Yang menjadi soal adalah posisi yang akan diambil oleh Kemenkumham kelak. Apakah mereka tetap hanya menganggap kepengurusan Romy yang sah atau mereka akan mengajukan banding untuk kembali memenangkan gugatan kubu Romi? Kalau itu dilakukan maka perseteruan kedua kubu tidak akan selesai. Imbasnya tentu akan mencoreng pemerintahan Jokowi karena kemenkumham dianggap kurang cakap menyelesaikan konflik yang terjadi.

Pandangan itu wajar. Mengingat Kemenkumham dengan latah mengeluarkan SK perubahan kepengurusan PPP dalam waktu yang singkat. Padahal persoalan yang mendera PPP cukup pelik. Menyelesaikan tak cukup dengan UU atau KUHP. Mesti ada Sholawat Badar dulu biar hati mereka adem dan masing-masing mau bicara dari hati ke hati. Tipologi partai berbau Islam memang sudah begitu kok. Mau gimana lagi?

Yang mendasari Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan dulu  mungkin agar kisruh di tubuh PPP cepat selesai. Atau mungkin juga sebagai magnet politik untuk mendekatkan PPP ke koalisi KIH. Kalkulasinya mungkin jumlah kursi. Cuma kemenkumham lupa-lupa lagi. Parlemen PPP itu bukan saja di pusat, di daerah juga banyak yang merasa sangat nyaman selama dipimpin SDA.

Belum lagi konstituen PPP dari dulu terkenal cukup militan. PPP adalah salah satu partai yang gigih menentang orde baru selain PDIP-nya Mega. Jika kubu SDA dan Romi tidak segera diislahkan, khawatirnya nanti akan memantik kekisruhan di tingkat bawah. Hal ini disadari betul oleh Majelis tertinggi di PPP. Makanya dalam hal ini mereka lebih menekankan metode Islah untuk menyelesaikan perbedaan, bukan menuntut pengakuan hukum dari penguasa untuk menentukan siapa yang lebih sah. Mungkin kemenkumham ingin menerapkan prinsip “Hukum adalah Panglima” dengan mengleuarkan SK pengesahan. Namun mengabaikan semangat perlawanan dan psikologi kader PPP yang gampang meledak. Menerapkan kepastian terhadap suatu masalah memang sah. Cuma caranya kurang pas dan tepat

Boleh percaya atau tidak. Pak RT di kampung saya saja tak berani memasuki urusan rumah tangga orang lain sebelum izin dari pihak yang bersengketa. Masa kemenkumham melupakan itu? Bisa dianggap pihak ketiga nanti. Harapan saya, semoga dengan kejadian ini kemenkumham tak seenaknya obral SK. Kemenkumham selekasnya mawas diri agar penafsiran hukumnya  tak lagi dikalahkan PTUN.

Sumber :

Tamliha : Hormati Putusan PTUN

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun