Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja Target Selanjutnya?

24 Januari 2015   20:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:27 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Nampaknya KPK belum jauh dari masalah. Seteah kasus penangkapan terhadap BW terjadi Jum’at lalu, kini giliran wakil ketua KPK yang nampaknya akan berhadapan dengan institusi Polri. Gelagat ini dimunculkan oleh
Kuasa Hukum dan Saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan. Dikutip dari tempo.co, Mukhlis akan melaporkan Adnan Pandu Praja ke Bareskrim Polri sabtu siang ini, (24/01/2015) dengan tuduhan melakukan perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal.

Jika benar niat Mukhlis kesampaian, kisruh Polri dan KPK nampaknya terus akan bergulir. Itupun kalau Polri kembali mengambil langkah gegabah, memperlakukan Pandu seperti saat aparat menangkap Bambang tempo hari. Penuh heroik sampai melibatkan puluhan petugas dan ada yang menenteng laras panjang. Kayak mau menyergap pengedar narkoba saja.

Namun kemungkinan ini kecil terjadi. Polri tidak mau kembali dicibir publik berperilaku seperti polisi di film Indonesia, selalu menjadi jagoan setelah musuh dikalahkan pemeran utama. Dengan kata lain, Polri tak mau dicap hanya mengungkit kasus-kasus yang sudah terjadi, namun jika ada kasus yang dilaporkan, prosesnya selalu lama dan berbelit-belit.

Menyoal  tuduhan Mukhlis sendiri, konon kasusnya terjadi tahun 2006 lalu. Pandu katanya memanfaatkan kisruh internal keluarga pemilik saham mayoritas PT Desy Timber. Sehingga, Pandu berhasil menguasai 85 persen saham di perusahaan itu.Tak jelas prosesnya seperti apa dan bagaimana tiba-tiba dengan mudahnya Pandu menguasai saham tersebut. Tentunya Mukhlis punya dokumen dan bukti yang akan diserahkan kemudian pada bareskrim.

Boleh-boleh saja Mukhlis beranggapan seperti itu. Namun rasanya agak janggal saham sebuah perusahaan berpindah begitu saja tanpa melalui prosedural semestinya. Yang menjadi agak aneh dari tuduhan Mukhlis, ketika ia juga menyatakan akan melaporkan Pandu dengan tuduhan pembalakan liar.

Wow, setelah BW jadi tersangka dan dapat diberhentikan kapan saja  oleh Presiden, lalu kalau Pandu ikut jadi tersangka dan juga diberhentikan kelak, wakil ketua KPK lainnya seperti Busyro Muqoddas harus bersiap-siap dari sekarang. Jangan-jangan ada yang melapor Busyro pernah menyuap pak RT saat mengurusi KTP elektronik, yang servernya konon ada di luar  negeri. Ehem!

Sumber :

Setelah Bambang KPK, Kini Giliran Andan Pandu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun