Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dirumuskan dalam UU No. 30 tahun 2002. Berdasarkan dalam UU tersebut dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataannya tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan pendapatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
Dalam pembahasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa banyak yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi, baik secara internal yang berawal dari lingkungan terkecil yaitu didikan dari keluarga maupun secara eksternal yang biasanya hal ini bearawal dari lingkungan sekitar yang sangat dominan dalam mempengaruhi terjadinya tidak pidana korupsi. Dalam hal ini saya sebagai mahasisiwa berharap, lembaga yang berwenang dalam hal pemberantasan korupsi dapat menjalankan UU No. 30 tahun 2002 tersebut dengan profesional tanpa menyangkutpautkan hal politik dan tebang pilih didalamnya agar selalu tertanam keadilan yang bisa membuat sudut pandang masyarakat tidak lagi negatif terhadap sistem pemerintahan.
Adanya KPK juga diharapkan bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di negara ini. Karena, pada hakikatnya KPK bertugas lebih pada pencegahan. Maka dalam hal ini diinginkan bahwa tingkat terjadinya tindak korupsi bisa berkurang. Semua tugas yang telah dipercayakan kepada KPK harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Karena di sini KPK adalah salah satu lembaga yang sangat berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak dipungkiri juga kita sebagai mahasiswa yang kelak akan menjalankan roda pemerintahan dan terjun di dunia masyarakat harus menanamkan nilai-nilai anti korupsi sejak sekarang. Â Bagi lembaga penegak hukum yang berwenang harus benar-benar aplikatif dalam menjalankan UU. Dalam mengadili suatu kasus harus benar-benar berkiblat pada UU yang berlaku.
Pada dasarnya, kinerja di pemerintahan tidak berjalan secara maksimal dalam menangani kasus-kasus korupsi. Dalam hal ini, seharusnya tindak pidana korupsi harus diminimalisir dari tingkat yang lebih tinggi, seperti di pemerintahan. Dengan adanya tindakan yang tegas dari pemerintah seperti meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemerintahan telah mengadopsi sikap profesional dalam menjalankan amanah, karena jika tidak dimulai dari yang lebih tingkat yang lebih tinggi, maka lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan pemerintah tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindak pidana korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H