Mohon tunggu...
Erwin Adi
Erwin Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Erwin

Kesehatan Lingkungan POLKESYO

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

29 November 2021   16:23 Diperbarui: 29 November 2021   16:44 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Satu setengah tahun sudah pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Sudah banyak langkah yang dilakukan Pemerintah untuk menghadapi pandemi ini, salah satunya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, vaksinasi, dll. 

Meskipun angka penambahan kasus positif di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan setelah mudik lebaran lalu, akan tetapi kasus positif harian masih terus ada. 

Berdasarkan data Kementrian Kesehatan  per Jumat, 5 November 2021, penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 518 orang. Melihat kasus positif COVID-19 yang masih ada dan libur Natal dan Tahun sudah dekat, maka Pemerintah membuat kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Sebelum membahas lebih jauh, penulis akan memaparkan maksud dan tujuan penerapan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. Penerapan PPKM level 3 sebagai upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Nataru 2022 dengan maksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mencegah gelombang ketiga serangan virus corona. 

Adapun tujuan PPKM level 3 tersebut adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama libur Natal dan tahun baru 2022.

Dengan diterapkanya PPKM level 3, Pemerintah sangat berharap agar masyarakat selalu patuh dengan peraturan yang sudah diberlakukan. Hal ini dikarenakan pengendalian pandemi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi harus ada dukungan masyarakat. Peran masyarakat sangat berpengaruh untuk mencegah penularan COVID-19. 

Memang tidak bisa dipungkiri, keinginan masyarakat untuk bisa mudik masih sangat tinggi. Apalagi tahun ini menjadi tahun kedua pelarangan mudik Nataru. Jika masih banyak masyarakat yang nekad mudik, kemungkinan kasus positif COVID-19 akan terus bertambah. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang sudah mematuhi Peraturan Pemerintah.

Meskipun ada peniadaan mudik Natal dan tahun baru 2022, kita masih bisa beribadah dari rumah dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga dari kejauhan. Banyak hal yang bisa kita lakukan secara virtual. 

Contohnya dengan melakukan vidio call, via zoom maupun google meet. Kita juga masih bisa bersilaturahmi dengan keluarga yang masih satu lingkungan dengan kita, tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

Semoga kita semua bisa menjadi masyarakat yang selalu mematuhi Peraturan Pemerintah dan melaksanakan protokol kesehatan, guna untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun