Mohon tunggu...
Erwanda Wardani
Erwanda Wardani Mohon Tunggu... Tutor - saya siapa?

Diam untuk berpikir.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Integrasi NIK dan NPWP sebagai Langkah Strategis Transformasi Administratif Indonesia

11 Desember 2023   18:10 Diperbarui: 11 Desember 2023   18:54 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia, dikenal sebagai sistem Single Identity Number (SIN), merupakan sorotan utama dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan. Sebuah langkah strategis yang tidak hanya bertujuan mempermudah sistem administrasi perpajakan, tetapi juga membangun database yang kokoh bagi pemerintah, seiring dengan transformasi besar dalam penataan administrasi negara (Evendy Tobing, Kusmono Kusmono, 2022).

Peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP semakin krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam menghadapi tantangan besar akibat pemisahan NIK dan NPWP. Meskipun belum ada aturan turunan mengenai teknis pelaksanaannya, pemerintah berupaya mengembangkan basis data yang diperlukan (Evendy Tobing, Kusmono Kusmono, 2022). Muan Ridhani Panjaitan (2022) mencatat perubahan dalam penggunaan NPWP, menandai peralihan bertahap menuju integrasi NIK dan NPWP, yang diharapkan memberikan dampak ekonomi positif.

Langkah ini, selain mempermudah administrasi perpajakan, juga diharapkan dapat memotong anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kartu NPWP. Efisiensi ini, seperti yang dicatat oleh Evendy Tobing dan Kusmono Kusmono (2022), memberikan potensi untuk mengalokasikan anggaran tersebut ke kebutuhan negara lain, menciptakan manfaat ekonomi positif.

Penerapan NIK sebagai NPWP, atau SIN, diharapkan membawa dampak positif dalam peningkatan efisiensi administrasi perpajakan. Hal ini terwujud dalam pemotongan anggaran pengadaan kartu NPWP, yang kini dapat digunakan untuk keperluan negara lain (Evendy Tobing, Kusmono Kusmono, 2022). Integrasi NIK dan NPWP juga diharapkan dapat menyederhanakan proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan administrasi, membuka pintu untuk manfaat administratif yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia (Ani Retnawati, 2022).

Dengan SIN, kecepatan dan akurasi informasi dalam sistem administrasi perpajakan diharapkan meningkat. Evendy Tobing dan Kusmono Kusmono (2022) menekankan bahwa integrasi NIK dan NPWP dapat mempercepat proses pengolahan data, menghindari duplikasi, dan mengurangi risiko kesalahan. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga diharapkan dapat mengurangi anggaran yang sebelumnya diperlukan untuk pengadaan kartu NPWP, menghasilkan efisiensi yang signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan negara lain.

Penggabungan NIK dan NPWP di Indonesia bukan hanya transformasi teknis semata, melainkan juga langkah strategis. Dengan meningkatkan efisiensi, kesederhanaan, kecepatan, dan akurasi dalam sistem administrasi perpajakan, integrasi ini memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan pemerintah. Langkah-langkah selanjutnya dalam implementasi ini menjadi kunci untuk memastikan kelancaran, kejelasan, dan dampak positif yang optimal bagi seluruh elemen masyarakat.

Sumber:

  •  Panjaitan, M.R. (2022). NIK MENJADI NPWP. APA YANG BARU? Juremi: Jurnal Riset Ekonomi.
  •  Tobing, E., & Kusmono, K. (2022). Modernisasi Administrasi Perpajakan: NIK Menjadi NPWP. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review).
  • Panjaitan, M.R. (2022). NIK MENJADI NPWP. APA YANG BARU? Juremi: Jurnal Riset Ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun