penulis:
Ervina Jilindah M 1312100010
Analisa mengenai perda Bangka Belitung nomor 9 tahun 2021 menunjukkan bahwa peraturan ini fokus pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini diharapkan dapat mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Selain itu, perda ini mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti penambangan dan industri Diharapkan dengan adanya perda ini, kualitas lingkungan di Bangka Belitung dapat terjaga dan dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Evaluasi terhadap pelaksanaan perda ini penting untuk memastikan tujuan-tujuan tersebut tercapai secara efektif
Untuk analisa lebih mendalam mengenai Pasal dalam Perda Bangka Belitung nomor 9 tahun 2021, berikut adalah beberapa pasal kunci yang berkaitan dengan pengelolaan lingkunganÂ
1. Pasal 3: Prinsip Pengelolaan Sumber Daya AlamÂ
Analisis: : Aktivitas penambangan liar jelas melanggar prinsip pelestarian lingkungan, yang seharusnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan
2. Pasal 5: Perlindungan Lingkungan Hidup :
 Kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan yang diatur  dalam pasal ini, yang bertujuan untuk melindungi ekosistem hayati dan ekosistem
3. Pasal 8: Partisipasi MasyarakatÂ
Analisis: Â Apabila masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka kegiatan penambangan liar bisa berjalan tanpa kontrol. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang merusak lingkunganÂ
4. Pasal 12: Sanksi dan Penegakan Hukum Analisis: Penegakan hukum terhadap pelanggar penangkapan pembohong menjadi krusial. Jika sanksi yang diatur tidak diterapkan, maka pelanggaran akan terus terjadi tanpa konsekuensi