Mohon tunggu...
ervina citra
ervina citra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

cililin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan Lingkungan untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Cicangkanghilir, Kabupaten Bandung

19 Mei 2024   19:22 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:02 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2.1.1 Definisi Pemerintah
Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur Negara, alat-alat perlengkapan Negara seluruhnya sebagai kesatuan yang melaksanakkan seluruh tugas dan kekuasaan Negara atau pemerintah dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparat, organ atau alat perlengkapan Negara yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam arti sempit (Dian Citra Sari, et al., 2020).
Pemerintah dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau kewenangan atau kekuasaan Negara. Jika mengikuti pembidangan Montesquieu, pemerintah dalam arti laus, meliputi bidang-bidang legislative, eksekutif, dan yudikatif (Dian Citra Sari, et al., 2020).
Pemerintah adalah organisasi yang dipimpin oleh seseorang yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan serta pandangan kedepan. Pemerintah selalu diorientasikan pada kemajuan sebuah Negara bagsa, sebagaimana dikatakan Amien dkk yang mendefinisikan pemerintah adalah sekelompok orang bersama- sama memikul tanggung jawab terbatas menggunakan kekuasaan. (Rahman, 2018).
Pemerintah adalah solusi karena itu eksistensi pemerintah selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Bagi Negara-negara sosialis sudah tentu peran pemerintah dan fungsi pemerintah sangat besar sekali dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, pensiunan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan social, hingga menjamin ketertiban dan keamanan. Dengan kata lain, banyaknya tugas dan fungsi pemerintah ini tak bisa digantikan oleh institusi apapun, termasuk pasar dan masyarakat sipil (Rahman, 2018).
2.1.2 Definisi Pemerintah Desa
Menurut Ahmad Mansyur  (2018) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa). Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintah moder yang bertugas mengelola  barang--barang  publik  termasuk  melakukanpungutan  pajak  pada  masyarakat (Mondong, Hendra;, 2013).
Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah yang mengayomi dan mengatur masyarakat dalam wilayah tertentu  (, Ratnah; Suastika, Nengah;, 2022). desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (, Ratnah; Suastika, Nengah;, 2022).
2.1.3 Peran Pemerintah Desa
Kata " Pemerintahan " dan kata " pemerintah'' memilki pengertian yang berbeda. Pemerintah mengandung pengertian sebagai " organ" atau alat negara yang menjalakan tugas dan fungsi pemerintahan, Sedangkan pemerintahan mengandung pengertian sebagai "fungsi'' dari pemerintah. Istilah pemerintah dalam arti " Organ'' atau alat negara dapat dibedakan menjadi dua yakni pemerintah dalam arti sempit, khsusus hanaya menyangkut kekuasaan eksekutif (, Hamdani;, 2020).
Peran dari pemerintah desa adalah membangun perpusatakan desa untuk mendukung kegiatan literasi, menyiapkan anggaran dana desa, menyiapkan aturan atau juknis pelaksanaan kegiatan dan yang terakhir adalah membentuk relawan literasi melalui surat keputusan pemerintah desa sebanyak lima belas orang (, Ratnah; Suastika, Nengah;, 2022).
Menurut Mondong (2013)Peranan merupakan aspek dinamis dari status, apabila seseorang melaksanakan  hak-hak dan  kewajibannya  sesuai  dengan  status  danperanan  tidak  dapat  dipisahkan  karena  yang  satu  tergantung  pada  yanglain,demikian    pula    sebaliknya. Aparatur   pemerintah   desa   sebagai   pemimpin   juga   sebagai penyelenggara   pembangunan   harus   memiliki   tanggung   jawab   atas perubahan  yang  akan  terjadi,  baik  perubahan  yang  terjadi  didalam masyarakat   maupun   perubahan   sosial   kemasyarakatan.
2.1.4 Indikator Pemerintah Desa
Menurut Lubis (2020), menjelaskan bahwa indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhitungkan indikator inputs , output, outcomes, benefits, dan impacts. Penggunaan indikator kinerja sangat sangat penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif atau untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja keseluruhan organisasi.
Kinerja dapat dihitung dan diukur serta digunakan sebagai dasar untuk menilai kinerja, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun tahap kegiatan selesai dan berfungsi. Dengan adanya indikator, suatu organisasi mempunyai wahana yang jelas bagaimana organisasi tersebut dikatakan berhasil atau tidak berhasil di mana mendatang. Indikator kinerja mengacu pada penilaian kinerja secara tidak langsung yang sifatnya hanya merupakan indikasi-indikasi kinerja.
Berdasarkan indikator yang dikemukakan oleh para ahli, indikator yang digunakan penulis untuk penelitian ini yaitu: (1) inputs, (2) output, (3) outcomes, (4) benefits, (5) impacts. Adapun dasar penelitian indicator yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini, seperti yang digunakan oleh Lubis (2020), adalah indikator tersebut sesuai dengan fenomena terjadi di Desa Cicangkanghilir.
2.1.5 Definisi Pemberdayaan
Pemberdayaan adalah power atau kemampuan kepada pihak yang selam ini lemah stsu dilemahkan seacara politis dan structural. Pemberdayaan adalah suatu proses yang terus menerus,maka untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam taraf hidupnya, upaya itu hanya bisa dilakukan dengan membangkitkan keberdayaan mereka, untuk memperbaiki kehidupan diatas kekuatan sendiri (Drs. Suaib, 2023).
Dalam makna lain dikemukakan bahwa pemberdayaan sebagi sebuah konsep yang fokusnya adalah kekuasaan, maka pemberdayaan secara substansi merupakan proses memutus dari hubungan antara subyek dan objek. Proses ini mementingkan pengakuan subjek akan kemampuan atau daya yang dimiliki objek. Secara garis besar proses ini melihat pentingnya mengalirkan daya dari subjek ke objek. Hasil akhir dari pemberdayaan ini adalah beralihnya fungsi individu yang semula objek menjadi subjek, sehingga relasi social yang nantinya hanya akan dicirikan dngan relasi social antar subjek dengan subjek lain (Drs. Suaib, 2023).
2.1.6 Definisi Pemberdayaan Lingkungan
Istilah pemberdayaan berasal dari kata "daya" yang memperoleh awalan ber- menjadi kata "berdaya" artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, berdaya artinya memiliki kekuatan. Sehingga pemberdayaan artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan. Makna pemberdayaan untuk pemerintah adalah usaha mendorong masyarakat untuk bisa hidup mandiri dengan tujuan untuk meningkatkan ukuran --ukuran fisik dan non-fisik dalam kehidupan bermasyarakat (Aini, Zulhijjah Qurrotu;, 2018).
Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh keterampilan, pengetahuan dan penguasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya (, suryadi;, 2020).
Pemberdayaan adalah memampukan seseorang menjadi lebih maju dan mandiri, yang dalam hal ini memampukan seseorang untuk menjadi sejahtera (Aini, Zulhijjah Qurrotu;, 2018).
Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun kemampuan masyarakat, dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi itu tindakan nyata. pemberdayaan adalah bagaimana individu, kelompok ataupun komunitas berusaha mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka (, suryadi;, 2020).
Pengertian lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut (Rifka, Ayu Sitoresmi;, 2021).
Pengertian lingkungan secara umum adalah sebuah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.
2.1.7 Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memandirikan masyarakat lewat perwujudan potensi kemampuan yang mereka miliki. Adapun pemberdayaan masyarakat senantiasa menyangkut dua kelompok yang saling terkait, yaitu masyarakat sebagai pihak yang diberdayakan dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan (, suryadi;, 2020)
2.1.8 Indikator Pemberdayaan Lingkungan
Indikator pemberdayaan masyarakat menurut Suhendra antara lain:
a.Memiliki kemampuan menyiapkan dan menggunakan sumbersumber yang ada di masyarakat. Memanfaatkan sumber yang sudah ada dengan mengelola dengan baik merupakan salah satu cara supaya dapat menciptakan suatu hal yang menguntungkan.
b.Kemampuan dalam mengelola aktivitas ekonomi. Keahlian dalam mengelola perekonomian menjadi hal yang wajib di pelajari oleh masyarakat terutama bagi pengelola usaha.
2.1.9 Definisi Perekonomian Masyarkat
Pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah adanya perubahan masyarakat menjadi lebih baik, sehingga mereka dapat terlepas dari kemiskinan dan keterbelakangan. Maka akan adanya peningkatan dalam kemampuan serta peningkatan dari segi kemandirian ekonomi. Dalam hal ini pemberdayaan ekonomi masyarakat memerlukan adanya peran aktif dan kreatif dari masyarakat (Aini, Zulhijjah Qurrotu;, 2018)
Peran dari masyarakat adalah dengan senantiasa terlibat dalam pembuatan keputusan, penerapan dari keputusan tersebut, dan menikmati hasil dan evaluasi dari keputusan tersebut. Dengan adanya peran dari masyarakat akan menciptakan kesadaran terhadap situasi dan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, serta dapat mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (Aini, Zulhijjah Qurrotu;, 2018).
Ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa menggunakan uang, menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai macam cara dalam menghasilkan berbagai macam jenis barang, jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, baik dimasa sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat (Dewi, Noviani Citra;, 2020)
Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya dan hasil dari kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat (Dewi, Noviani Citra;, 2020).
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat adalah suatu proses yang mengembangkan dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk terus terlibat dalam proses pembangungan yang berlangsung secara dinamis sehingga masyarakat dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi serta dapat mengambil keputusan secara bebas (independent) dan mandiri (, Hamdani;, 2020).
2.1.10 Tujuan Perekonomian Masyarakat
Tujuan utama kegiatan ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kebutuhan tersebut digunakan untuk saat ini dan masa datang. Ketika seseorang bekerja dan mendapatkan uang, dia dapat memenuhi kebutuhan keluarganya (Ramadhan, Nanda Irawan;, 2021).
Sederhananya, tujuan utama kegiatan ekonomi yaitu memaksimalkan kepuasan manusia, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Maka, tujuan ekonomi diukur dengan seberapa besar kebutuhan manusia yang terpenuhi melalui kegiatan ekonomi (Qathrunnada, Kholida;, 2023).
2.1.11 Indikator Perekonomian Masyarakat
Chamber menjelaskan bahwa indikator dari pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah dengan adanya selfreliant (kemandirian), self-confident (rasa percaya diri), selfrespecting (pengakuan diri) (Aini, Zulhijjah Qurrotu;, 2018).
Dalam penelitian ini peneliti mengambil indikator ekonomi masyarakat yaitu : 1) Kemandirian, 2) Rasa Percaya diri dan  3) Pengakuan diri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun