Nama : Ervan Yoga Yahayyyu Davendra
Nim :212111171
Kelas : HES 5E
HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani  mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Pada, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima. beliau langsung bilang
"Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani.
Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H