Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Angka Fantastis Judi Online dan Peran Satgas

21 Agustus 2024   14:03 Diperbarui: 21 Agustus 2024   14:06 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi (judi). Menjanjikan kemenangan.

Judi (judi). Menjanjikan kekayaan.

Bohong (bohong). Kalaupun kau menang. Itu awal dari kekalahan.

Bohong (bohong). Kalaupun kau kaya. Itu awal dari kemiskinan.

Judi (judi). Meracuni kehidupan.

Judi (judi). Meracuni keimanan.

Penggalan lagu Rhoma Irama tersebut masih tetap relevan melintasi ragam generasi. Termasuk jenis judi baru di ruang digital. Banyak korban "berjatuhan" efek ilusif kaya dari judi online tersebut.

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dari judi online sebesar Rp 600 triliun lebih di kuartal pertama tahun 2024.

Angka yang fantastis itu diciptakan oleh para pengguna judol berkat khayalan mereka tentang kaya tanpa usaha. Harta melimpah tanpa kerja--yang dalam angan mereka judol bisa mewujudkan itu semua.

Padahal mereka justru menciptakan sendiri awal kehancuran hidup, rumah tangga, karir dan kesengsaraan yang abadi. Judi online telah banyak mengakibatkan jutaan warga Indonesia yang telah terpuruk bertambah keterpurukan mereka.

Kendati demikian, PPATK mengklaim bahwa kerugian negara bisa dihindari lebih dini jika Satuan Tugas (Satgas) Judi Online terbentuk lebih awal.

Keberadaan satgas judi online berhasil menekan kerugian negara yang disebabkan judi online. Hal itu tidak terlepas dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai cara untuk memberantas judol.

Satu diantaranya adalah membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Kemudian Menkominfo melakukan pemutusan network acces provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.

Pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain network server. Lalu melakukan pembatasan transfer pulsa maksimal sejuta kecuali untuk agen pulsa. 

Selain itu, Menkominfo juga melakukan audit kepada Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan judol. Terakhir adalah pelarangan dan pemberantasan kegiatan judi dalam jaringan.

Tentu strategi Menkominfo itu harus disertai kolaborasi dari berbagai komponen masyarakat. Baik dari elemen orang tua, mahasiswa, guru ngaji, guru di sekolah, serta para aktor yang bisa melakukan tindakan preventif agar tidak terjerat hutang yang disebabkan oleh judi online.

Judi online tidak menawarkan kekayaan sama sekali. Ia hanya memberi ilusi yang tidak disadari mengawali kehancuran hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun