Keberadaan satgas judi online berhasil menekan kerugian negara yang disebabkan judi online. Hal itu tidak terlepas dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai cara untuk memberantas judol.
Satu diantaranya adalah membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Kemudian Menkominfo melakukan pemutusan network acces provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.
Pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian domain network server. Lalu melakukan pembatasan transfer pulsa maksimal sejuta kecuali untuk agen pulsa.Â
Selain itu, Menkominfo juga melakukan audit kepada Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan judol. Terakhir adalah pelarangan dan pemberantasan kegiatan judi dalam jaringan.
Tentu strategi Menkominfo itu harus disertai kolaborasi dari berbagai komponen masyarakat. Baik dari elemen orang tua, mahasiswa, guru ngaji, guru di sekolah, serta para aktor yang bisa melakukan tindakan preventif agar tidak terjerat hutang yang disebabkan oleh judi online.
Judi online tidak menawarkan kekayaan sama sekali. Ia hanya memberi ilusi yang tidak disadari mengawali kehancuran hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H