Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nomenklatur KKB Jadi OPM, Apa Jadinya?

20 April 2024   14:04 Diperbarui: 20 April 2024   14:06 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengubahan Istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) menandai ketegasan TNI dalam menyelesaikan persoalan di Papua.

Hal itu tidak lepas dari makin biadabnya tindakan KKB terhadap masyarakat sipil dan aparat keamanan di Papua. Padahal TNI telah mencurahkan segenap upaya pendekatan humanistis-dialogis terhadap KKB.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur dari KKB menjadi OPM mengikuti penggunaan nama kelompok itu sendiri.

"Jadi dari mereka sendiri menamakan mereka adalah TPNPB, tentara pembebasan nasional Papua Barat, sama dengan OPM," kata Agus di Wisma A. Yani, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Perubahan nomenklatur ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo misalnya menyatakan bahwa keselamatan bangsa di atas segalanya. Bahkan dirinya mengaku pasang badan jika ada pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Kendati demikian perubahan nomenklatur ditengarai tidak akan berpengaruh apa-apa tanpa kebijakan negara. Hal itu disampaikan oleh pengamat militer Institute for Security dan Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Menurutnya perubahan status itu tidak akan serta merta merubah menjadi operasi militer selain perang (OMSP) TNI di tanah Papua. 

"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, maka OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya, yaitu OMSP perbantuan pada Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban," katanya.

Artinya kebijakan TNI tetap berada di tangan Presiden sepenuhnya selaku panglima tertinggi. Sementara di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa penanganan Papua harus dilakukan melalui cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.

Karena itu, ada baiknya semua stakeholder baik aparat keamanan maupun lembaga atau kementerian duduk bersama dalam mengatasi masalah di Papua. 

Duduk bersama diperlukan untuk menyusun strategi politis dan kultural agar terhindar pendekatan yang represif, anarkis, dan mengabaikan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun