Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Tafsir Kekuasaan dan Bukan (Menyimak Polemik Perppu Cipta Kerja)

7 Januari 2023   22:13 Diperbarui: 7 Januari 2023   22:34 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena hal itu, dari pandangan yang berbeda tersebut, menunjukkan bahwa meski rujukan atas argumen yang masing-masing pihak sampaikan sudah tentu dan pasti akan tetap mengacu sebagaimana uraian tersebut di atas.

Hanya saja tampak nyata dan terlihat antara tafsir kekuasaan di satu pihak, dan yang bukan masuk dalam lingkaran kekuasaan pemerintah di pihak lain tidak paralel dan cendrung berjauhan ketika UUD 1945 diutak-atik untuk bisa terang dijelaskan pada masyarakat awam.

Padahal rujukan dan acuannya untuk menafsirkan tentang terbitnya Perpu, kewenangan presiden, hak subjektif presiden, serta putusan MK terkait UU Cipta Kerja rumusannya sudah jelas.

Lalu apakah Perpu ini akan disetujui oleh DPR?

Polemik sebagaimana yang terjadi tentu saja bermuara di parlemen. Bila parlemen menyetujui Perpu menjadi UU maka tidak ada bedanya dengan upaya pemerintah sebagaimana perintah MK untuk memperbaikinya.

Karena sebagai pembentuk UU, antara pemerintah dan DPR akan lebih cepat untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini berjalan dengan membahasnya bersama. Dalam konteks bahasan Perpu ini boleh jadi bakal disetujui oleh karena kekuatan koalisi partai pendukung pemerintah sangat dominan.

Yang tentu agenda untuk menyetujui itu juga dengan melihat dan menimbang sebagaimana pemerintah sebutkan mengenai adanya kondisi global yang tidak menentu akibat perang Rusia-Ukraina atau kebutuhan investasi,lapangan kerja,  energi, dan seterusnya yang rumit-rumit. Jika pun tidak disetujui oleh alasan stabilitas politik dalam negeri , maka Perpu itu harus dicabut sebagaimana bunyi pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Karena dicabut itu maka upaya pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK tetap berlanjut. Sementara bila disetujui Perpu oleh DPR menjadi UU maka masyarakat dimungkinkan untuk melakukan uji formil dan materil dari UU yang berasal dari Perpu ini.

Sebagaimana yang media massa beritakan bunyi pasal Perpu yang dianggap belum mengakomodir aspirasi masyarakat menyangkut di antaranya, aspek ketenagaan kerjaan, tentang outsoursing, PHK, upah dan sejenisnya, dan yang lainnya dari isi Perpu itu yang dirasa pasal dan ayatnya bertentangan dengan UUD 1945.

Lepas dari hal tersebut, muncul pertanyaan yang terlintas dibenak, bagaimana mungkin putusan Mahkamah Konstitusi itu bisa sertamerta dianulir oleh Perpu?Atau dengan kata lain kedudukan antara lembaga eksekutif di satu pihak dengan lembaga yudikatif di pihak lain seolah memiliki jalan sendiri-sendiri atas nasib UU Cipta Kerja.

Terlebih menyangkut kepentingan kekuasaan yang dirasa kondisinya sekarang ini dipandang genting dan memaksa itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun