Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mau Sampai Kapan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Diberlakukan?

8 September 2022   15:32 Diperbarui: 8 September 2022   19:38 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tahun 1945 silam, maka dengan sendirinya negeri Indonesia berdaulat. Proklamasi itu sendiri sebagai ikrar negeri Indonesia telah bebas, dan menyatakan tidak terikat lagi oleh segala aturan yang dibuat bangsa penjajah.

Karena itu founding father menyusun bentuk negara, maupun sistim pemerintahan yang bersendikan atas hukum, bukan kekuasaan. Indonesia kemudian menganut azas bahwa hukum sebagai panglima di dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan kemasyarakatan. Yang ditegaskan dalam pembukaan, dan konstitusi UUD 1945.

Namun demikian selama 77 kemerdekaan bangsa ini yang diperingati dengan semarak, masih tersisa suatu kejanggalan. Kejanggalan yang barangkali juga dirasakan oleh masyarakat, terkait masih berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) yang menjadi rujukan dalam prakteknya, maupun di tiap persidangan dalam perkara-perkara, misalnya antara lain, perkara perbuatan melawan hukum, atau wan prestasi.

Padahal KUHper ini produk bangsa Belanda yang dibuat dan diberlakukan di negeri Belanda sekitar tahun 1830, dan mulai digunakan sebagai aturan hukum di negeri jajahan Indonesia ini tahun 1848. Dari segi usia saja, maka aturan hukum privat ini sudah ratusan tahun, Bukan hanya itu, segala sendi kehidupan kemasyarakatan di Indonesia pun total mengalami perubahan. Lalu mengapa masih berlaku?

Untuk menjawab hal itu memang sudah diketahui oleh umum, bahwa UUD 1945 amandemen keempat di aturan peralihan pasal I angka romawi itu menyebut, "segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."

Bunyi konstitusi itu tegas, dan nyata, namun oleh yang mengamandemen tidak dijelaskan atau sekadar ada penjelasan menyangkut rumusan dalam redaksi kalimat tersebut lebih lanjut, agar tidak muncul sikap dari pembentuk UU untuk tidak aware terhadap produk hukum kolonial yang masih ada tersisa ini.

Padahal sudah 77 tahun merdeka, setidaknya para ahli hukum itu telah bertebaran di penjuru tanah air, termasuk secara institusional melalui Kementerian Hukum, dan HAM, juga terdapat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Secara kasat mata, dan tidak perlu dikaji rumit, nama lembaga pembinaan hukum nasional jadi terlihat tidak relevan lagi dengan kondisi masih berlakunya KUHPer itu. Mana mungkin suatu lembaga Pembinaan Hukum Nasional terus menerus sepanjang hadirnya membina hukum warisan kolonial ini?

Dari hal itu, maka masyarakat umum pun akhirnya memaklumi bahwa fungsi pembinaan hukum nasional tetap berjalan sampai dititik itu, dan dalam alam pikirnya telah sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

Jika frasa ini yang jadi justifikasi, maka sampai kiamat KUH Per itu tetap eksis. Entah apakah selama ini juga menjadi concern masyarakat yang katanya ahli hukum, dan advokat itu yang selalu menang dalam perkaranya untuk memikirkan, menghapus, dan mengubah KUHPer menjadi hukum perdata nasional yang asli hidup, dan berkembang di Indonesia?

Jika saja, sejak masa ORDE LAMA, ORDE BARU terutama, fokus, dan perhatian terhadap implementasi negara berdasarkan hukum bisa diimplementasikan lewat program penghapusan produk aturan kolonial Belanda secara total. Maka barangkali generasi reformasi dan milenial sebagai mahasiswa sekarang ini tidak lagi mempelajari hukum privat didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan masyarakat bangsa asing yang tertuang dalam KUHPer itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun