Ceritanya beberapa hari lalu saya lagi ada perlu di suatu toko alat tulis di Jalan Mangkubumi, Jogja. Jadilah gowes ke sana. Sampai di dekat toko, mau parkir sepeda. Memang ada tempat parkir sepedanya, tapi… Ealah…
Seandainya segala fasilitas penunjang kegiatan bersepeda itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), maka Satpol PP sebagai instrumen penegak Perda wajib dan berhak menindak hal-hal semacam ini. Kota Wisata Sepeda… Gimana menurut anda? ;)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!