Mohon tunggu...
Pendidikan

Pendidikan Moral Anak Melalui Pengajaran Bidang Studi PPKn.

13 April 2015   10:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada zaman yang modern ini negara sedang di hadapkan pada tantangan dimana moral masyarakatnya menjadi lemah. Hal ini diperkuat dengan banyaknya kejahatan-kejahatan yang terjadi dikalangan masyarakat. Selain itu pada birokrasi di Indonesia sendiri kerapkali terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti KKN dll. Hal ini terjadi karena moral yang dimiliki oleh masyarakat sangtlah rendah, sehingga tingkah laku mereka sering berseberangan dengan norma-norma yang ada. Moral sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai akhlak, budi pekerti atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral sebagai perangkat ide-ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia didalam lingkungan terentu. Moral adalah ajaran tentang tingkah laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu. Moral memberikan petunjuk, pertimbangan, dan tuntunan untuk berbuat dengan tanggung jawab sesuai dengan nilai yang ada didalam masyarakat.

Pendidikan moral pada anak seharusnya ditanamkan sejak anak masih kecil. Hal ini bertujuan agar ketika dewasa nanti anak bisa diterima di lingkungan masyarakat. Peran orang tua dalam pembentukan moral anak juga sangatlah penting. Karena pada dasarnya orang tualah yang memiliki intensitas  waktu terbanyak untuk memantau anaknya. Selain itu institusi seperti sekolah dan masyarakat juga menjadi alat untuk membentuk moral pada anak lainnya. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki peranan yang sangat penting karena sekolah mempu mendidik anak sesuai dengan norma-norma yang ada. (Driyakarya,1980: 32) Pendidikan merupakan gejala semesta atau fenomena universal dan berlangsung sepanjang hayat manusia, di manapun manusia berada. Dimana ada kehidupan manusia di situ pasti ada pendidikan. Pendidikan sebagai usaha sadar bagi pengembangan manusia dan masyarakat, mendasarkan pada pemikiran tertentu.

Salah satu usaha sekolah dalam menanamkan moral anak adalah melalui pengajaran bidang studi PPKn. Pengajaran PPKn ini dianggap sebagai representasi pendidikan moral. Kaitannya dengan pembelajaran di sekolah, PPKn merupakan pelajaran yang wajib diberikan kepada siswa yang berguna untuk memberikan pendidikan nilai, moral, dan akhlak.Selain itu, PPKn adalah mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Bidang studi ini memilikivisi yang khas bernuansa moral yaitu terbentuknya warga negara yang baik (good citizen) dalam rangka pembentukan karakter. Tujuan di berikannya bidang studi PPKn ini kepada siswa adalah sebagai proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai seorang warga negara yang baik serta mengembangkan pengetahuan dan kemampuan memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dalam rangka pembentukan kepribadian diri serta memberikan pendidikan nilai, moral, dan akhlak.Pendidikan moral melalui pengajaran PPKn merupakan salah satu upaya untuk membentuk dan mengembangkan moral anak didik sesuai dengan kepribadian bangsa.

Sumber :

Muchson dan Samsuri. 2013. Dasar-dasarPendidikan Moral (Basis Pengembangan

Pendidikan Karakter). Yogyakarta: Ombak.

Dwi Siswoyo,dkk. 2012. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta. UNY Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun