Mohon tunggu...
Politik

HAM Dalam Prespektif Demokrasi Pancasila dan Liberal

5 Mei 2015   12:31 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 7528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Setiap orang memiliki hak yang melekat pada dirinya. Hak tersebut selayaknya dimanfaatkan dengan baik serta tidak melanggar norma-norma atau nilai yang ada dalam masyarakat.Pada dasarnya antara satu orang dengan yang lainnya memiliki harkat dan martabat yang sama yang wajib untuk dilindungi. Hak Asasi Manusia sudah seharusnya untuk dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat bahkan negara wajib untuk melindungi hak asasi tersebut.HAM dan demokrasi memiliki hubungan yang sangat erat antara satu dengan yang lain. HAM tidak mungkin akan ditegakkan apabila suatu Negara tidak menjunjung tinggi demokrasi sebaliknya Negara yang menjunjung tinggi demokrasi akan terjamin hak individunya, karena pada dasarnya Negara yang menjunjung tinggi HAM mrupakan ciri dari Negara demokrasi. Secara umum demokrasi sendiri merupakan suatu system pemerintahan dimana negaranya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat serta memiliki hak yang sama dalam mengambil suatu keputusan atau bisa dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Indonesia menganut paham demokrasi Pancasila dimana segala nilai-nilai dan norma bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan Pancasila. HAM dan Pancasila memiliki hubungan yang sangat erat. Pelaksanaan HAM sendiri telah tercantum dalam butir-butir Pancasila. Sehingga sebagai warga Negara kita diharapkan menjalankan kehidupan sesuai dengan norma-norma yang ada dalam Pancasila agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Implementasi HAM dalam butir-butir Pancasila seperti memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, adanya perlindungan hukum dan kesamaan didepan hukum, musyawarah untuk mencapai mufakat, dan saling gotong-royong dalam kehidupan sehari-hari.

Pemahaman dan pelaknsanaan HAM di Indonesia tidak sama dengan pelaksanaan HAM di negara lain. Seperti pemahman dan pelaksanaan HAM di Negara yang menganut paham liberalisme. Liberalisme diartikan sebagai kebebasan untuk bertindak, berpendapat, kebebasan untuk memeluk agama dan berbagai bentuk kebebasan yang berkaitan dengan terpenuhinya tuntutan HAM. Paham liberalisme memandang manusia sebagai makhluk yang bebas, dimana manusia bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan. Paham liberalisme memberikan batasan hak Negara dalam urusan ekonomi, kebudayaan, agama dll. Selain itu liberalisme juga berpendapat bahwa tunduk kepada otoritas sangat bertentangan dengan kebebasan hak asasi manusia. Sehingga liberalisme memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya. Jadi disini peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan masyarakatnya. Hal ini menimbulkan dampak negative seperti pergaulan bebas, persaingan yang bebas diantara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, dan kebebasan bagi perempuan untuk menentukan kehidupannya sendiri, sehingga tidak seorang pun yang boleh memaksa ataupun melarang untuk melakukan sesuatu sehingga lahirlah kebebasan yang sebebas-bebasnya bagi kaum perempuan dalam kehidupannya.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

http://id.wikipedia.org/wiki/Liberalisme

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun