Mohon tunggu...
Ersa Nur Cholis
Ersa Nur Cholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahassiwa hukum universitas jember

mahasiswa aktif fh unej

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ganjar Anies Gugat Prabowo Gibran di Mahkamah Konstitusi

31 Mei 2024   00:08 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:14 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah hasil pemilu 2024 diumumkan pada 20 Maret 2024, reaksi dari berbagai pihak bermunculan. Banyak yang tidak menerima hasil pemilu tersebut, terutama dari pihak yang kalah. Mereka mengajukan berbagai penjelasan dan alasan mengapa hasil pemilu tidak bisa diterima. Di sisi lain, pihak yang memenangkan pemilu merayakan keberhasilan mereka dengan sukacita. Salah satu reaksi yang mencolok adalah dari tim relawan AMIN dan GANJAR-MAHFUD. Mereka meminta agar pemilu diulang, namun dengan syarat tertentu. Mereka menuntut agar calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, termasuk Gibran, tidak diizinkan ikut serta dalam putaran kedua pemilu. Tuntutan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap hasil pemilu yang ada. Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 dan 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, juga mengambil langkah hukum. 

Mereka mengajukan gugatan yang intinya menuntut agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mendapat nol suara dalam Pilpres 2024. Gugatan ini diajukan ke KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian berencana menggabungkan dua gugatan Pilpres 2024 tersebut untuk membahas jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Meskipun persidangan sudah dilakukan dan para penggugat telah menyampaikan argumen mereka, berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, gugatan seperti ini sering kali dianggap batal dan tidak berlanjut. Hal ini memberikan indikasi bahwa upaya hukum yang diajukan mungkin tidak akan berhasil. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa gugatan tersebut dihapuskan, dan permintaan untuk mengadakan pemilu dua putaran kemungkinan besar tidak akan terjadi.

Selain pasangan calon nomor 1 dan 3, partai-partai lain juga menggugat hasil Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Partai Demokrat juga tidak tinggal diam, mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait dugaan pelanggaran di 11 provinsi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut serta dalam gugatan ini dengan mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi. Pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 00.48 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 meningkat menjadi 144 permohonan. Permohonan tersebut meliputi berbagai kategori, yakni PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain itu, ada delapan permohonan PHP Umum Anggota DPD serta dua permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh dua pasangan calon. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengajukan salah satu permohonan tersebut. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga mengajukan permohonan terkait hasil pemilu presiden dan wakil presiden.Dengan bertambahnya jumlah gugatan ini, Mahkamah Konstitusi menghadapi tugas besar untuk menangani dan memproses semua permohonan yang diajukan terkait hasil Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun