Merujuk pada Pasal 12 Konvensi Hak Anak (KHA 1989) intinya adalah :
1. Negara Peserta akan menjamin anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak,
2. Untuk tujuan ini, anak secara khusus akan diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi anak, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat dengan cara yang sesuai dengan hukum secara nasional.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi KHA, menuangkannya dalam Undang-Undang no 35 tahun 2014, perubahan atan Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindngan Anak, yakni :
"Bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi yang sesuai dengan tingkat kecerrdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"
KHA tersebut dimaksudkan agar orang dewasa hendaknya berupaya untuk bekerjasama dengan anak-anak lebih erat guna membantu mereka menyatakan pendapat tentang hal yang terkait dalam hidup anak, membangun stategi bagi perubahan dan perwujudan hak-hak anak.
Bentuk Partisipasi mana yang diharapkan sesuai amanah undang-undang tersebut?. Kalau dilihat dari tangga partisipasi dalam teori Roger Hart (1997)Â
1. Manipulasi
2. Pajangan
3. Simbol
4. Ditugaskan