CIREBON - Ada tiga hukum dasar logika formal. Yang pertama dan yang paling terpenting adalah hukum identitas. Hukum tersebut dapat disebutkan dengan berbagai cara.
Sesuatu adalah selalu sama dengan atau identik dengan dirinya, di dalam Aljabar' bahwa A sama dengan A.
Maka, rumusan khusus hukum tersebut tidak terlalu penting. Pemikiran esensial dalam hukum tersebut adalah, dengan mengatakan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya.
Dalam segala kondisi tertentu sesuatu itu tetap sama dan tidak berubah, dan keberadaannya Absolut. Seperti yang dikatakan oleh para ahli fisika, materi tidak dapat dibuat atau di hancurkan. Materi tetaplah sebagai materi.
Jika sesuatu adalah selalu dan dalam semua kondisi sama atau identik dengan dirinya, maka kesimpulan tersebut secara logis patuh pada hukum identitas, jika A selalu sama dengan A. Maka ia tidak akan sama dengan yang bukan A (Non-A).
Kesimpulan tersebut dibuat secara eksplisit dalam hukum kedua logika formal. Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan A atau (Non-A). Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan positif.
Yang di tuntun oleh hukum pertama logika formal, jika A adalah A, maka menurut pemikiran formal bahwa A tidak dapat menjadi Non-A. jadi hukum kedua dari logika formal yakni hukum kontradiksi dengan membentuk tambahan esensial pada hukum pertama.
Dengan contoh sebagai berikut. Misal, manusia tidak dapat menjadi bukan manusia, demokrasi tidak dapat menjadi bukan demokratik, buruh upah tidak dapat menjadi bukan buruh upah.
Jadi, hukum kontradiksi menunjukan pemisahan dan perbedaan antara esensi materi dengan pemikiran. jika A selalu sama dengan dirinya, maka ia tidak mungkin berbeda dengan dirinya.
Perbedaan dan persamaan menurut dua hukum diatas adalah benar berbeda. Sepenuhnya sama sekali tidak berhubungan, dan menunjukan saling berbedanya antara karakter benda (things) dengan karakter pikiran (thought).