Dalam kepemilikan kita mempunyai hak, hak milik tersebut dalam pandangan islam adalah mempunyai atau memiliki sesuatu tersebut dan juga sanggup untuk bertindak sesuatu secara bebas terhadap hal tersebut. Maksudnya adalah mencegah seseorang untuk tidak bertindak sesuatu kepada hak yang bukan miliknya. Tanpa ada persetujuan dari yang memilikinya maka barang tersebut tidak boleh dipergunakan atau dimanfaatkan.
Sifat hak milik tersebut tidaklah bersifat mutlak atau absolut atau bebas tanpa kendali dan batas. Karena ada batasan yang tidak boleh untuk dikesampingkan bagi umat muslim dalam mengelola dan memanfaatkan harta hak miliknya. Sesungguhnya harta yang ada di dunia adalah hak milik semua masyarakat yang di beri amanah untuk mengurus harta tersebut dan pemilik harta yang sangat mutlak yaitu hanyalah Allah SWT. yang diserahkan oleh masyarakat, kepemilikan harta benda itu hanya bersifat hak belanja dan hak manfaat, apapun yang di peroleh dari usaha-usaha kita yang sesuai syariat Islam hanya didapati hak milik masyarakat.
Islam membenarkan hak milik pribadi akan tetapi tidak memberikan kebebasan tanpa ada batas untuk menggunakan hak tersebut. Menumpuknya harta benda tanpa batas-batas yang dapat mengancam dan menghapus seluruh sistem masyarakat. Jadi hak kepemilikan agar tidak membahayakan ketentuan tertentu maka Islam memberi kuasa kepada masyarakat untuk menyusun undang-undang hak milik dan mengubah kehendak menurut keadaan yang dialami saat ini. Islam tidak hanya membolehkan hak milik individu tetapi Islam memberikan kekuasaan untuk langkah yang perlu dihapus ketika ada permasalahan buruk tejadi.
Dalam ayat al-Qur`an juga dijelaskan bahwasannya kekayaan harta benda hanya milik Allah SWT. karena kita sebagai manusia hanya memiliki sementara atau titipan sementara yang di amanahkan oleh Allah. Harta adalah amanah untuk setiap seseorang dan harta tersebut boleh dimanfaatkan, tetapi dengan menggunakan dengan benar-benar karena jika tidak dimanfaatkan dengan baik kita akan kehilangan manfaat harta kekayaan tersebut atau tidak lagi memiliki harta tersebut.
Harta benda tidak hanya menjadi hak milik seseorang tetapi juga tanggung jawab yang harus dikerjakan dengan syariat islam. Kita sebagai makhluk yang diberi amnah harus melakukan dengan baik atau tidak melakukan seenaknya sendiri atau kehendaknya sendiri. Kita sebagai umat harus memahami tanggung jawab aats hak kuasa terhadap harta tersebut. Pembatasan hak milik pribadi dapat disimpulkan bahwa jika pemilik harta benda tersebut dengan menggunakan sia-sia maka haknya akan dibatasi sama dengan halnya melepaskan haknya  untuk memiliki hak harta tersebut. Penumpukan harta kekayaan yang berlebihan akan lebih berbahaya. Dengan adanya batasan kita dapat mengetahui ketentuan batas kekayaan yang dapat kita miliki atau batas hak seseorang untuk mendapatkan keuntungan dan manfaat dari harta tersebut.
Ciri dari konsep dari hak kepemilikan yaitu: harta kekayaan milik masyarakat yang  diberiakn hak kepemilikan secara bebas tetapi memiliki persyaratan,. Kita hanya diberi amanah untuk memanfaatkan harta tersebut tanpa melanggar hak harta milik orang lain. Satu-satunya cara untuk memperoleh hak kepemilikan yaitu melalui usaha manusia. Barang siapa lebih dahulu memiliki suatu harta, yang belum menjadi milik orang lain dianggap sebagai pemilik harta itu.
Harta dalam islam disebut juga sebagai tiang kehidupan yang dijadikan Allah sebagai sarana membantu proses tukar menukar. Menurut syariat cara untuk mendapatkan harta dengan menyalurkan proses pertukaran dengan barang yang lainserta hak-hak orang lain dalam harta itu. Memiliki harta secara individu, merupakan salah satu unsur kemaslahatan dalam tujuan syariah. Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga:
- Memelihara harta dalam daruriyyat, seperti syariat tentang tata cara kepemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
- Memelihara harta hajiyyat seperti syariat tentang jual beli dengan cara meemberi salam.
- Memelihara harta dalam tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari penipuan.
Dalam kepemilikan harta tujuannya adalah mencari ridha Allah dan caranya juga sesuai dengan syariat Islam. Ketika umat muslim memiliki harta tidak akan menahannya karena ia kikir tidak membelanjakan dengan cara boros. Ia merasa harta itu hanya milik Allah dan amaanah dari Allah yang dimanfaatkan dengan ketentuan syariat islam.
Iqbal zamir.2008.pengantar keuangan islam.jakarta
Wajadi farid.2012.hukum ekonomi islam.jakarta
Rahman afzalur.1995.doktrin ekonomi islam.yogyakarta