Mohon tunggu...
Money

Korupsi Bagaikan Adat Istiadat Para Pejabat

21 Desember 2016   06:49 Diperbarui: 21 Desember 2016   08:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada sebuah kota di probolinggo terdapat kasus tindak pidana korupsi yaitu mantan wali kota probolinggo yang diduga penyelewengan dana untuk pembangunan, uanng yang diambil miliyaran rupiah. Kemudian Buchori mendapat panggilan kejaksaan agung untuk datang ke pengadilan dalam penyelidikan kasus tersebut. Akhirnya Buchori datang kejaksa agung untuk diperiksa. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Buchori ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya dalam kasus ini sangatlah merugikan banyak masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, politik.

Dampak ekonomi:

Korupsi memiliki dampak efek penghancuran yang sangat hebat dimana uang yang seharusnya di berikan kepada masyarakat untuk pelayanan pembangunan sekolah itu diambil oleh pihak atas untuk kepentingan diri sendiri dan tidak memikirkan masyarakat bawah,. Kita sebagai masyarakat merasa sangat dirugikan dengan adanya korupsi itu. Korupsi pada bidang ekonomi juga berdampak kepada pemerintah yang mana uang negara habis dimakan oleh para koruptor, sehingga uang negara mengakibatkan lemah dalam keuangan negara. Akibat dimakan oleh para koruptor. Sehingga negara kita mengalami banyak hutang kepada negara-negara lain.

Dampak sosial:

Korupsi memiliki dampak sosial yang sangat tinggi terhadap masyarakat, banyak masyarakat yang mengalami kemiskinan akibat ulah para koruptor yang biasanya dana diberikan kepada masyarakat itu diambil sendiri oleh para atasan sehingga banyak masyarakat yang kelaparan, yang hidupnya berada dibawah kolong jembatan, pengemis di jalanan dan juga banayak anak-anak yang tidak sekolah karena orang tua tidak mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya. Dalam dampak korupsi sosial ini banyak terjadi kriminalitas dimana-dimana seperti pencopetan, perampokan, pembunuhan, pembegalan dan penjambretan. Masyarakat bisa melakukan kriminalitas akibat kurangnya lapangan pekerjaan dan uang atau dana yang biasanya diberikan kepada masyarakat miskin itu diambil oleh para pejabat sehingga terjadilah sebuah kriminalitas.

Dampak politik:

Dalam dampak politik ini korupsi sangat merugikan sebuah negara karena matinya etika sosial politik dan tidak efektifnya peraturan dan perundang undangan. Korupsi bukan suatu bentuk tindak pidana biasa karena ia merusak sendi-sendi kehidupan yang paling dasar yaitu etika sosial bahkan kemanusiaan. Kejujuran sudah tidak ditegakkan lagi dikalangan pemerintahan karena kejujuran yang dihadapi kekuatan politik adalah sesuatu yang tidak mendidik dan justru bertentangan dengan etika dan moralitas. Pada saat ini kekuatan politik sangat dominan. Sehingga suatu kelompok politik akan rela melindungi anggotanya dengan segala cara. Meskipun anggotanya tersebut jelas-jelas bersalah atau melakukan korupsi. 

Hal ini sangat melukai hati nurani masyarakat. Padahal mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat. Melindungi seorang koruptor dengan kekuatan politik adalah salah satu indikasi besar runtuhnya etika,sosial, dan politik. Banyak pejabat negara, wakil rakyat atau petinggi partai politik yang tertangkap karena korupsi itu tidak menunjukkan perasaan bersalah, malu, ataupun jera didepan umum. Mereka seolah-olah bertindak sebagai selebritis yang selalu tersenyum dan melambaikan tangannya. Koruptor melakukan ini semua karena sudah memberikan upeti kepada penegak hukum yang mengadilinya. Jadi hukum di Indonesia bisa dibeli dan kita sebagai penerus bangsa harus bisa memberantas korupsi.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun