Pelanggaran ketiga adalah tidak terlindunginya kepentingan anak. Koordinator Kontras Haris Azhar menilai, kasus ini telah merampas hak korban sebagai anak. Apalagi kasus itu cenderung dipaksakan, seolah-olah benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual anak. Menurutnya, dalam kasus JIS ini pihak yang paling dirugikan adalah kepentingan anak. Adanya sentimen "emosi publik" yang dibangun oleh opini media massa yang selalu memojokkan pelaku menunjukkan kesal tidak netral dan independen. Begitu juga aparat penegak hukum serta hakim yang terlihat sangat memaksakan kasus.
Melihat beberapa dugaan pelanggaran ini, terlihat jelas bahwa kasus JIS semakin kabur dan sarat akan rekayasa. Dugaan pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan turunnya citra penegak hukum yang tidak dapat menjalankan tujuan hukum yang sebenarnya, yaitu keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H