Latar Masalah Stunting
Stunting adalah salah satu isu krusial yang memerlukan perhatian khusus. Definisi stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, merupakan kondisi di mana terjadi gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi. Berdasarkan laman website Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tren stunting di Indonesia selalu berubah dari tahun ke tahun. Mulai naik pada periode 2010-2013, lalu turun dari 2014 hingga 2018. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 mencatat penurunan signifikan sebesar 3,3% dari 27,7% menjadi 24,4%, dan pada tahun 2022, angkanya lebih lanjut turun menjadi 21,6%. Secara khusus desa di seluruh Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih tinggi, khususnya dari 38 provinsi di Indonesia, 15 provinsi memiliki prevalensi stunting yang lebih rendah dari rata-rata nasional termasuk di daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Oleh karena itu, Pemerintah Desa dapat memprioritaskan penggunaan dana desa guna mendukung kegiatan promosi dan pencegahan stunting (BKPK Kemenkes, 2024).
Faktor-faktor Penyebab Stunting
Berdasarkan penelitian terkait faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan anak yaitu asupan gizi, berat badan lahir, tingkat pendidikan ibu, tingkat pendapatan keluarga, pola asuh orang tua, dan keragaman pangan. Pentingnya untuk menginisiasi pengurangan angka stunting pada kelompok masyarakat miskin. Program dapat dimulai dari peningkatan layanan sosial seperti pendidikan ibu dan reproduksi bagi wanita usia subur, penyediaan sarana air bersih, dan pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Untuk itu, langkah-langkah strategis dan terpadu diperlukan untuk menangani masalah ini sejak dini (Nugroho dkk., 2021).
Langkah-langkah Strategis Pemanfaatan Dana Desa
Pertama, Pemerintah Desa harus memahami pentingnya alokasi dana desa untuk program-program preventif dan promotif terkait stunting. Sejak tahun 2021, Kementerian Desa melalui Menteri Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan-peraturan ini mengatur penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, salah satunya dalam upaya pencegahan stunting. Ini mencakup penyuluhan gizi untuk ibu hamil dan menyusui, penyediaan makanan tambahan bergizi bagi balita, dan pelatihan kader posyandu dalam pemantauan pertumbuhan anak. Dengan demikian, kesadaran masyarakat tentang pentingnya asupan gizi yang baik akan meningkat, memungkinkan pencegahan stunting sejak dini.
Kedua, kolaborasi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan. Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan puskesmas, dinas kesehatan, serta lembaga non-pemerintah untuk menyelenggarakan program-program yang inovatif dan efektif dalam penanganan stunting. Partisipasi aktif masyarakat juga perlu didorong, karena pengetahuan dan kesadaran mereka mengenai pentingnya gizi dan kesehatan anak merupakan kunci keberhasilan program ini.
Ketiga, pemanfaatan teknologi dan media sosial dapat menjadi alat yang efektif dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait pencegahan stunting. Pemerintah desa bisa memanfaatkan platform digital seperti sosial media dan website desa. Kegitan promosi kesehatan bisa dengan mengadakan kampanye kesehatan, membagikan informasi gizi, serta memberikan tips dan panduan praktis bagi ibu hamil dan ibu menyusui. Dengan pendekatan ini, informasi dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.
Penerapan kebijakan prioritas penggunaan dana desa untuk promosi dan pencegahan stunting bukan hanya investasi dalam kesehatan anak-anak, tetapi juga investasi jangka panjang bagi masa depan desa-desa di Indonesia. Dengan mengutamakan program-program ini, kita berharap angka stunting dapat ditekan secara signifikan, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh sehat, cerdas, dan produktif.
Kepada para pemangku kebijakan desa, mari bersama-sama berkomitmen untuk mengoptimalkan dana desa demi kesejahteraan anak-anak bangsa. Masa depan mereka adalah masa depan kita semua. Dengan langkah yang tepat dan kolaborasi yang kuat, pasti bisa mewujudkan desa yang lebih sehat dan lebih sejahtera.