Akhir-aakhir ini bisnis syariah di Indonesia semakin maju. Saya melihat ada 2 alasan yakni: 1). Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang ajaran agama islam. 2) Sebagian besar penduduk Indonesia beragama islam, sehingga pemasaran bisnis syariah mudah direspon oleh masyarakat banyak.Â
Kondisi ini sangat menguntungkan karena sangat baik untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia.
Perbedaan bisnis syariah dan konvensional adalah hukum yang digunakan. Bisnis syariah berlandaskan syariat islam, sedangkan bisnis konvensional berlandaskan pada aturan-aturan manusia.Â
Bisnis syariah adalah suatu bentuk usaha yang tidak hanya mementingkan keuntungan finansial semata, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam dalam seluruh aspek aktivitasnya.
Dalam menerapkan bisnis, pengusaha akan mengedepankan akhlak, kebermanfaatan, dan keadilan sebagai elemen kunci dalam berwirausaha.
Dasar hukum atau sumber utama bisnis syariah diantaranya: a. Al-Qur'an; b. As-Sunnah; c. Ijma' (consensus ulama dan muslimin); d. Qiyas (analogi); e. Sirah Nabawiyyah (perjalanan hidup nabi); f. Sirah Shahabiyah dan penerusnya.Â
Salah satu ayat alqur'an yang menjadi landasan bisnis syariah adalah QS.An -- Nisa ayat 29 yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Sikap dasar yang wajib dimiliki dan melekat dalam diri seorang pebisnis syariah adalah sebagaimana sikap dan sifat para nabi yaitu:Â
1. Shiddiq (jujur & benar), diartikan dengan menuturkan dan bertindak dalam keseimbangan, artinya melaksanakan apa yang diucapkan dan benar pada tindakannya.;Â