Mohon tunggu...
Erny Erawati0203
Erny Erawati0203 Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Hobi menulis. Saat ini menulis di blog kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia

30 Mei 2024   20:03 Diperbarui: 30 Mei 2024   20:53 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari tanpa tembakau sedunia selalu diperingati setiap tanggal 31 Mei. Hari tembakau ini ditetapkan pertama kali oleh WHO (World Health Organization) tahun 1988, mengacu pada banyaknya jumlah kasus kematian yang diakibatkan oleh rokok, yakni sebanyak 6 juta orang dalam setahun. Awalnya WHO menetapkan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tanggal 7 April 1988. Karena ada beberapa pertimbangan, maka WHO menggeser ke tanggal 31 Mei. Setiap tanggal 31 Mei, WHO dan para aktivis kesehatan masyarakat di seluruh dunia akan berkumpul untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia/World No Tobacco Day (WNTD). Tahun 2024 ini berarti kita memperingati WNTD yang ke 36. Pada peringatan tersebut, para perokok diharapkan tidak menghisap rokoknya selama 24 jam yang dilakukan di seluruh dunia secara serentak.

Di Indonesia hari tanpa tembakau sedunia juga selalu diperingati oleh berbagai instansi baik milik pemerintah maupun swasta. Tujuan diperingatinya hari tanpa tembakau sedunia yakni untuk menekan jumlah perokok aktif yang semakin banyak di dunia, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi diri sendiri dan orang sekitarnya. Berdasarkan penjelasan dari Kementrian Kesehatan, Indonesia masuk peringkat ke 3 terbesar jumlah perokok usia diatas 10 tahun setelah India dan China. Data ini didasarkan pada hasil Penelitian Kesehatan Dasar tahun 2018. Jumlah perokok muda usia 10 -- 18 tahun meningkat jadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen. Sementara itu data perokok elektronik anak usia 10 -- 18 tahun juga meningkat dari 1,2 persen tahun 2016 menjadi 10,9 persen tahun 2018. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat rokok memiliki kandungan bahan kimia yang bersifat adiktif dan karsinogenik.

sumber : Pixabay
sumber : Pixabay

Ditinjau dari hukum islam, rokok merupakan hal yang paling dibenci oleh Nabi Muhammad SAW karena dapat menjerumuskan dalam kebinasaan. Berdasarkan QS. Al -- Baqarah ayat 195 dijelaskan : Dan infakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang -- orang yang berbuat baik. Dari ayat 195 ini terlihat bahwa menjerumuskan diri dalam kebinasaan melalui merokok merupakan suatu perbuatan yang dilarang atau haram. Fatwa tentang rokok juga dapat kita lihat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan NU yang mengharamkan rokok, karena merokok merupakan kegiatan menghisap gabungan zat-zat merugikan dari nikotin, karbon monoksida, tar dan racun lainnya yang terdapat pada rokok. Mirisnya di Indonesia, kita menemukan banyak umat islam khususnya kaum lelaki yang merokok. Semoga dengan seringnya kita memperingati hari tanpa merokok sedunia setiap tanggal 31 Mei dapat mengingatkan para lelaki muslim untuk tidak merokok karena hukumnya haram. Wallahu a'lam bishawab.  

Ditinjau dari aspek kesehatan dapat dijelaskan bahwa dalam satu batang rokok mengandung sekitar 7.000 zat kimia, 200 jenis diantaranya bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronkitis kronik. Disamping itu dapat berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi. Tembakau tidak hanya mengakibatkan kematian pada perokok aktif tapi juga perokok pasif.

Disamping berefek negatif, rokok juga berefek positip seperti mengurangi stress, menimbulkan perasaan nikmat, mempererat pergaulan antar kawan dan meningkatkan keberanian dan perasaan jantan. Bila dibandingkan antara efek negative dan efek positipnya, maka akan terlihat lebih banyak menimbulkan efek negatifnya karena dapat menyebabkan kematian. Karena itu ada baiknya rokok tersebut dihindari. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun