Terlihat betapa berbahayanya sampah bagi kesehatan terutama bagi masyarakat yang bertempat tinggal disekitar tempat penumpukan sampah. Oleh karena itu perlu adanya pengelolaan sampah yang baik. Saking pentingnya pengelolaan sampah, maka Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, hanya sayangnya tidak dilaksanakan dengan baik di lapangan.Â
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Â Dikenal dengan istilah 3 R yakni Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan ulang) dan Recycle (Mendaur ulang). Â Pengelolaan sampah yang baik adalah pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Hal ini karena masyarakat diajak untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya sendiri. Â
Banyak defenisi tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dalam tulisan ini saya tunjukan 2 defenisi tentang pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat adalah sistem penanganan sampah yang direncanakan, disusun, dioperasikan, dikelola dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuannya adalah kemandirian masyarakat dalam mempertahankan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Defenisi lain menjelaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat (Community-Based Waste Management) merupakan pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh lapisan (partisipatif aktif) masyarakat dengan tujuan agar masyarakat menyadari bahwa permasalahan sampah merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan pemerintah dan lembaga lainnya hanya sebagai motivator dan fasilitator.
Struktur organisasi pengelola sampah berbasis masyarakat terdiri dari koordinator, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi -- divisi. Secara umum  dibagi dalam 3 divisi yakni divisi daur ulang sampah kering, divisi sampah dan divisi penjualan. Penempatan orang dalam struktur organisasi tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat yang dipimpin ketua RW. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat meliputi, penyampaikan gagasan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat, membentuk tim pengelola sampah, mencari pihak yang mau membeli sampah (pengepul), melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, membuat dan menyebarkan informasi/petunjuk tentang cara pengelolaan sampah kepada seluruh masyarakat, menyiapkan fasilitas yang diperlukan bersama-sama, melakukan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program pengelolaan sampah, melaporkan hasil-hasil program kepada komunitas, kerjasama dan meminta dukungan dengan pihak lain.
Untuk pembiayaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat bersumber dari swadaya masyarakat atau dari pemerintah setempat. Dalam pasal 24 Undang -- Undang tentang sampah dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Oleh karena itu agar tidak terjadi penumpukan sampah seperti yang terjadi saat ini di tempat tinggalku, ada baiknya pemerintah setempat mulai berpikir untuk berbagi tanggung jawab pengolahan sampah dengan masyarakat. Sudah berbulan -- bulan penumpukan sampah masih terus terjadi. Entah sampai kapan berakhir. Semoga tulisanku bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H