Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Cita-Cita Napi di Balik Jeruji, Ingin Jadi Pengusaha Roti hingga Konstruksi

4 September 2024   08:44 Diperbarui: 4 September 2024   11:21 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cita-cita narapidana di balik jeruji, dari ingin jadi pengusaha hingga ada yang bertekad melanjutkan usaha konstruksi ketika bebas nanti. Semangat yang menurut saya luar biasa, sebagai penghargaan atas kesempatan kedua.

Napi Ingin jadi pengusaha dan berwirausaha, siapa sangka justru bibit calon wirausahawan dapat kami temukan di dalam Lapas. Di balik jeruji penjara yang terkesan merampas banyak kebebasan.

Ada saja yang membuat saya terharu ketika mengunjungi UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas dan Rutan. Seperti kali ini, ketika saya diajak berkunjung dalam rangka penyuluhan hukum soal PT Perorangan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Berawal dari Penyuluhan PT Perorangan bagi Narapidana

Saya sedikit sangsi awalnya, Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh kanwil kemenkumham NTB kepada WBP di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, ternyata hari ini mendapat apresiasi yang luar biasa.

Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 30 orang WBP ini bertempat di Aula Bengkel Kerja Lapas Kelas IIA Mataram pada Selasa kemarin (3/9/2024), dan secara langsung dibuka oleh Kasi Giatja Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Murdahim beserta beberapa petugas di Bengkel Kerja.

Selain itu pada kegiatan kali ini, hadir juga narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, Linda Maya Sastra selaku Penyuluh hukum muda dengan materi Pendirian Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

Saya ingat, Dalam pengantarnya, Murdahim menuturkan bahwa materi pendirian PT Perorangan ini akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan penghidupan WBP pada saat bebas nanti.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Pendirian PT Perorangan ini akan memberikan peluang dan kesempatan besar bagi WBP semua yang telah dibekali keterampilan di Lapas, untuk menjadi pengusaha atau direktur di perusahaannya sendiri.

Bahkan dirinya tidak menyangka, ternyata selama sesi diskusi hampir semua WBP yang hadir sangat antusias bertanya terkait PT Perorangan ini. Khususnya apa saja manfaat dan keuntungannya bagi mereka yang berniat membuka usaha setelah bebas nantinya.

Napi Ternyata Kritis dan Punya Cita-cita Setelah Dibina

Apakah nantinya para warga binaan atau narapidana ini akan tertarik dengan materi yang dibawakan? tanya saya dalam hati sesaat sebelum berangkat ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang berlokasi di Kuripan. 

Sumber: Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB
Sumber: Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Namun di luar ekspektasi, justru mereka malah antusias dan melontarkan banyak pertanyaan yang tidak kami sangka-sangka. Pertanyaan nya pun tak receh, dari beberapa WBP yang hadir, salah satunya mempertanyakan apa saja perbedaan UD, PT, Yayasan dengan PT Perorangan.

Yang lain bertanya apakah bisa PT Perorangan ini berpeluang untuk ikut tender konstruksi bangungan atau pengadaan Langsung di bidang makanan.
Selebihnya mereka berniat untuk langsung datang ke loket Layanan Kanwil Kemenkumham NTB saat bebas nanti, agar bisa dibantu dalam mendaftar PT Perorangan. Senang sekali datang jauh-jauh melihat motivasi dan semangat dari mereka semua.

Pentingnya Penyuluhan Terkait Kewirausahaan Bagi Napi

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan agar WBP yang telah mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan, dapat memiliki motivasi untuk mengikuti kegiatan pelatihan keterampilan di dalam Lapas dengan lebih tekun dan semangat.

Tentunya penyuluhan terkait kewirausahaan bagi narapidana memang penting mengingat fungsi Lapas yang tak hanya sebagai pembina, namun juga institusi yang harus memberikan pembekalan bagi mereka sebelum bebas nantinya.

Realitanya, jika hanya mengandalkan mencari kerja, sudah tentu akan sulit mengingat status dan stigma di masyarakat kita yang masih belum banyak berubah. Mereka yang bebas di luar sana saja harus bersaing ketat untuk sebuah posisi lowong agar bisa diterima bekerja.

Apalagi, lapangan pekerjaan hari ini yang mempersyaratkan sejumlah kualifikasi pendidikan, tentu saja kebanyakan mereka tak akan mampu bersaing secara administratif.

Oleh sebab itu, dalam rangka melaksanakan peran dan fungsi pemasyarakatan dalam memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana nantinya, pilihan untuk memberikan pembekalan soal menjadi wirausahawan merupakan langkah yang tepat dan relevan. Kenapa?

Logikanya, jika bisa menjadi pengusaha dan membuka lapangan kerja sendiri, kenapa harus mencari kerja dan melamar kerja? Bukankah enak menjadi bos bagi diri sendiri.

Pentingnya Koordinasi dan Sinergi Kemenkumham dengan Berbagai Pihak

Tentunya pelaksanaan penyuluhan seperti ini tidaklah akan bisa efektif apabila tidak didukung oleh berbagai pihak-pihak terkait.
Koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait sangatlah penting dalam membangun komitmen dalam memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana setelah bebas nantinya.

Kemenkumham, melalui Peran Penyuluh Hukum di Kantor Wilayah, memiliki kewajiban dalam mendorong bagaimana koordinasi internal dan eksternal dapat terlaksana. Apalagi ketika bicara soal pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana.

Khususnya penerangan untuk pembekalan terkait materi-materi yang berkaitan langsung dengan kewirausahaan seperti pendirian PT Perorangan, pun dengan pendaftaran Merek sebagai tambahannya sangat dibutuhkan.

Selain itu, Kolaborasi dengan sejumlah stakeholder seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Berbagai Lembaga Pelatihan Keterampilan harusnya semakin ditingkatkan. Karena unsur-unsur inilah penopang kewirausahaan di level UMKM nanti, yang notabene juga akan merangkul para WBP yang akan mencoba membuka usaha.

Karena bagaimanapun, tidak ada pelaksanaan tugas dan fungsi sebuah institusi pemerintahan yang bisa dijalankan dengan sukses secara sendiri-sendiri. Semuanya harus dengan koordinasi, kolaborasi dan sinergi.

Melihat besarnya manfaat dari Penyuluhan seperti ini, tentu saja kolaborasi antara Penyuluh hukum di Kanwil dan para pemangku kewenangan di UPT Pemasyarakatan serta unsur eksternal tadi harusnya dapat lebih optimal.

Harapannya, melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, motivasi dan semangat WBP dalam menjalani proses pidana di dalam Lapas akan lebih baik. Persiapan dan pembekalan dalam rangka pemulihan hidup, Kehidupan dan Penghidupan sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan pun dapat lebih maksimal.

Penyuluhan PT Perorangan Membuka Jalan WBP Menjadi Pengusaha Mandiri

Penyuluhan PT Perorangan dapat menjadi pembuka jalan napi atau WBP menjadi pengusaha mandiri adalah fakta yang tak bisa dibantah. Faktanya juga, bahwa pendirian PT Perorangan sendiri memang diperuntukkan bagi pengusaha UMKM dengan maksimal modal usaha 5 Milyar.

Perlu diketahui juga bahwa Jenis PT Perorangan ini tak membutuhkan akta notaris, dan memang berbiaya murah. Cukup dengan Rp. 50 ribu rupiah saja, seorang wirausahawan dapat mendirikan PT dan menjadi direktur di Perusahaannya sendiri.

Selain itu, syarat dan tata cara pendaftarannya pun cukup mudah, cukup dengan KTP, NPWP, email aktif dan Nomor HP yang aktif, seseorang sudah bisa mendaftar PT Perorangan, dimana cukup 30 menit sertifikat PT Perorangan dari Kemenkumham sudah bisa terbit.

Seperti yang disampaikan seorang narapidana yang sebentar lagi akan bebas, sebut saja Wayan. Pria yang sudah mahir dalam membuat batik Gembok (salah satu batik khas dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat) ini mengutarakan cita-citanya saat ditanya pemateri.

Menurutnya, keterampilan membatik yang telah diajarkan ini sangat bermanfaat baginya. Bahkan Wayan menuturkan bahwa penyuluhan tentang PT Perorangan ini menguatkan tekadnya bersama 3 orang teman lainnya untuk benar-benar membuka usaha mandiri nantinya.

Wayan menjelaskan bahwa begitu bebas nanti, akan langsung datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham NTB untuk minta didampingi pendaftaran. Temannya yang 3 orang pun akan segera bebas, hampir berdekatan waktunya. 

"Saya sudah bertekad, kami sudah sepakat bahwa akan membuka usaha batik sendiri nantinya setelah keluar dari sini. Saya tahu di mana Kanwil Kemenkumham NTB mbak, dan saya sudah diajari banyak disini, soal pencampuran warna dan gradasi warna" tuturnya penuh semangat.

Yang lainnya ada yang ingin membuka usaha pembuatan kue dan toko roti. Karena memang selain membatik, keterampilan yang diajarkan di dalam Lapas juga mencakup usaha Laundry, pembuatan kue tradisional seperti roti, donat dan onde-onde. Selain itu mereka juga diberikan pelatihan membuat kerajinan cukli (meubelair khas Lombok).

Tentu saja, sebagai masyarakat yang baik kita turut bertanggung jawab secara moril untuk memberikan mereka kesempatan kedua melalui dukungan yang positif. Tak ada manusia yang luput dari salah, selalu ada kesempatan kedua bagi mereka yang mau berubah.

*Terima kasih untuk Gamal Masfur yang sudah Move on ke Lapas Kelas IIB Selong, dan pak Murdahim yang selalu inovatif. Untuk rekan-rekan penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham NTB, tetap semangat memberi penerangan dan motivasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun