Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu Terpidana, Bagaimana Nasib Bayinya

26 Juli 2024   20:04 Diperbarui: 27 Juli 2024   07:22 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : canva.com. Ilustrasi ibu dan bayi dalam Lapas

Cerita Di balik Lapas Perempuan, Jika Ibu terpidana begini nasib bayinya. Saya ingat beberapa kali pernah berkunjung ke Lapas Perempuan, kemudian menyaksikan sendiri seorang narapidana yang baru saja melahirkan ada di sana.

Saat itu seingat saya bayinya baru berumur beberapa hari, dan teringat betul bagaimana emosi saya bercampur aduk. Antara marah, kasihan dan sedih. Karena saya juga seorang ibu, ada emosi yang tak bisa saya hindari soal menjadi ibu.

Saya membayangkan bagaimana anak ini akan di sapih di dalam sel ini, dengan sanitasi yang meskipun cukup memadai, tetapi tak akan pernah sama dengan berada di rumah sendiri.

Harus berbagi tempat dengan narapidana lainnya, berkompromi dengan bangunan yang kadang tak bersahabat.  Karena tak setiap Lapas fasilitasnya memadai jika ada ibu baru di dalamnya.

Lalu bagaimana sih aturan terkait dengan keberadaan ibu dan bayi di dalam Lapas ini? Mungkin tak banyak yang tahu dan membaca tentang informasi ini, sehingga detik ini saya sangat ingin berbagi informasi.

Aturan Terkait Keberadaan Anak Dalam Lapas

Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau bahkan yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia tiga tahun.

Hal ini diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang dibawa ke dalam rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut di atas ditempatkan secara khusus bersama dengan tahanan atau narapidana perempuan tersebut. 
  • Anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan tersebut dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.

Dalam hal penempatannya secara khusus adalah anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan ditempatkan pada tempat atau ruangan terpisah dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.

Dengan kata lain, harus ada ruangan khusus memadai yang disediakan demi tumbuh kembang dan kesehatan dari Ibu dan anak ini secara bersama-sama.

Beberapa aturan terkait Hak anak akan ASI juga sudah tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 yang pada pokoknya menyatakan setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun