Remisi Hari Anak Nasional Tahun ini masih sama, diserahkan dan dihiasi dengan acara Jambore di balik tembok Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Giat yang sekaligus diisi dengan penyerahan berkas pengurangan masa pidana bagi mereka, anak-anak yang harus menjalani pidana di dalam sana.
Salah satunya LPKA Kelas II Lombok Tengah yang ada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Pada giat HAN tahun ini, sejumlah perayaan dan kegiatan dilaksanakan untuk mengingatkan mereka, bahwa kita peduli.
Salah satu agendanya adalah pemberian remisi atau pengurangan masa pidana. Pada HAN tahun ini, di LPKA Lombok Tengah sebanyak 30 orang anak binaan mendapat masa pengurangan pidana atau Remisi Hari Anak Nasional.
Penyerahan Remisi ini bahkan dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah, beserta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.
Hal ini agar mereka merasakan bahwa ada kehadiran negara dalam setiap lini kehidupan berbangsa, termasuk anak-anak yang tengah menjalani pidana di dalam LPKA. Mereka harus diberi motivasi agar tetap semangat menjalani hari-hari di dalam sana, dan agar harapan akan masa depan yang lebih baik tetap terpupuk sebelum bebas nantinya.
Dasar Pemenuhan Hak Anak di Dalam LPKA
Dasar Hukum pemenuhan Hak anak di dalam LPKA telah tertuang dalam Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.Â
Secara garis besar, Undang-undang pemasyarakatan Menempatkan Narapidana sebagai manusia biasa yang hak-haknya sebagai Warga Negara lndonesia dibatasi oleh hukum. Khususnya hak untuk bebas, namun hak-hak lainnya yang melekat tetap harus diberikan negara.
Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan juga bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana yang menjadi arah pembangunan nasional. Hal ini terlaksana melalui jalur pendekatan yang manusiawi, melalui berbagai pembinaan agar nantinya mereka mampu berintegrasi secara wajar.
Baik itu di dalam kehidupan kelompok selama dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LPKA maupun kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah selesai menjalani pidananya.Â