Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Remisi Hari Anak Nasional, Jambore di Balik Tembok LPKA

24 Juli 2024   19:35 Diperbarui: 25 Juli 2024   11:30 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Humas LPKA Lombok Tengah, Kanwil Kemenkumham NTB

Remisi Hari Anak Nasional Tahun ini masih sama, diserahkan dan dihiasi dengan acara Jambore di balik tembok Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Giat yang sekaligus diisi dengan penyerahan berkas pengurangan masa pidana bagi mereka, anak-anak yang harus menjalani pidana di dalam sana.

Salah satunya LPKA Kelas II Lombok Tengah yang ada di bawah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Pada giat HAN tahun ini, sejumlah perayaan dan kegiatan dilaksanakan untuk mengingatkan mereka, bahwa kita peduli.

Salah satu agendanya adalah pemberian remisi atau pengurangan masa pidana. Pada HAN tahun ini, di LPKA Lombok Tengah sebanyak 30 orang anak binaan mendapat masa pengurangan pidana atau Remisi Hari Anak Nasional.

Penyerahan Remisi ini bahkan dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah, beserta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.

Hal ini agar mereka merasakan bahwa ada kehadiran negara dalam setiap lini kehidupan berbangsa, termasuk anak-anak yang tengah menjalani pidana di dalam LPKA. Mereka harus diberi motivasi agar tetap semangat menjalani hari-hari di dalam sana, dan agar harapan akan masa depan yang lebih baik tetap terpupuk sebelum bebas nantinya.

Dasar Pemenuhan Hak Anak di Dalam LPKA

Dasar Hukum pemenuhan Hak anak di dalam LPKA telah tertuang dalam Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. 

Sumber : dokumentasi Humas LPKA Lombok Tengah
Sumber : dokumentasi Humas LPKA Lombok Tengah

Secara garis besar, Undang-undang pemasyarakatan Menempatkan Narapidana sebagai manusia biasa yang hak-haknya sebagai Warga Negara lndonesia dibatasi oleh hukum. Khususnya hak untuk bebas, namun hak-hak lainnya yang melekat tetap harus diberikan negara.

Pelaksanaan pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan juga bertujuan agar narapidana menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana yang menjadi arah pembangunan nasional. Hal ini terlaksana melalui jalur pendekatan yang manusiawi, melalui berbagai pembinaan agar nantinya mereka mampu berintegrasi secara wajar.

Baik itu di dalam kehidupan kelompok selama dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LPKA maupun kehidupan yang lebih luas (masyarakat) setelah selesai menjalani pidananya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun