Ramah HAM, bagi mereka dengan sejumlah kriteria ini ternyata tak perlu lewat M-Paspor untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan lagi-lagi angkat bicara. Kali ini dirinya menegaskan bahwa tak perlu daftar lewat M-Paspor bagi Subyek Ramah HAM. Parlindungan Sebut Tak Perlu M-Paspor lagi bagi mereka dengan kriteria ini.
Hal ini dilontarkannya di sela-sela kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Jenderal HAM di Jakarta, pada Rabu (3/5/2024) lalu. Menurutnya, mereka yang merupakan subyek ramah HAM, tidak perlu melakukan pendaftaran melalui M-Paspor, melainkan dapat langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat.
Bahkan, dalam pengambilan paspor yang telah jadi bisa diwakilkan dengan beberapa ketentuan. Seperti apabila yang mewakili ada di satu KK pemohon, bisa diambilkan tanpa surat kuasa.
Namun apabila yang mewakili pengambilan paspor tidak satu KK dengan si pemohon maka harus dengan surat kuasa resmi yang ditandatangani pemohon.
Kriteria Subyek Ramah HAM
Adapun kriteria yang termasuk Subyek Ramah HAM itu ada beberapa jenis, antara lain :
- Lansia 60 tahun ke atas,Â
- Penyandang disabilitas,Â
- Ibu hamil, danÂ
- Bayi maksimal 2 tahun.Â
Nah, kelompok subyek ramah HAM ini tidak perlu lagi mendaftar melalui aplikasi M-Paspor namun bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Terdekat.
"Mereka ini Bisa walk in interview atau datang langsung, tanpa harus menggunakan aplikasi M-Paspor lagi". tuturnya dengan tegas
Di samping itu dirinya juga mengakui, bahwa ada kemungkinan hal ini masih belum terlalu diketahui oleh masyarakat. Padahal ini sangat penting untuk diinformasikan.
"Di setiap kantor Imigrasi sekarang sudah ada Ruang Pelayanan Ramah HAM, jadi tidak ada lagi subyek ramah HAM yang harus dipersulit urus paspor, apalagi di NTB" lanjutnya menjelaskan.