Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Ex Napi Ikut Pelatihan di Griya Abhipraya, Kumham NTB Punya Cerita

16 Juli 2024   08:56 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:48 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Membahas dunia pemasyarakatan seakan memang tidak ada habisnya. Karena memang ini adalah satu rangkaian proses, mekanisme pembinaan yang sangat panjang. Melelahkan dan melibatkan emosional di dalamnya.

Rangkaian proses dengan point penting yang berbunyi "memulihkan Hidup, kehidupan dan penghidupan" narapidana. Mereka orang-orang yang pernah berbuat salah, salah mengambil jalan, khilaf, sengaja melanggar hukum entah karena alasan apapun, yang akhirnya harus mendapatkan pembinaan di dalam Lapas atau Rutan.

Saya yang pernah bertugas di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB selama 10 tahun, seringkali berfikir bagaimana beratnya tuntutan terhadap rekan-rekan petugas pemasyarakatan di UPT sana. Yang langsung berhadapan dengan mereka, yang melihat langsung karakter dan perilaku mereka.

Harus sabar, harus tegas, tanpa kekerasan, bisa meredam emosi, harus perhatian dan banyak lagi harus harus yang lain. Yah, bagaimana lagi, Lapas banyak jadi sorotan negatif publik. Tapi itulah resiko, konsekuensi dari sebuah sistem yang masih belum bisa menjadi sesuai ekspektasi. 

Petugas Pemasyarakatan menjalankan tugas berusaha sesuai tusi, begitu kira-kira yang selalu saya ingat saat banyak hujatan publik tentang tugas pemasyarakatan khususnya di Lapas dan Rutan. Faktanya ada saja petugas Pemasyarakatan yang memang tidak berintegritas.

Yang pada akhirnya membuat publik meng-generalisasi bahwa sipir itu semuanya sama. Seperti peribahasa "Karena Nila setitik rusak susu sebelanga". Namun ada baiknya dalam tulisan kali ini saya bahas program pembinaan narapidana, yang punya tujuan mulia.

Peran Pemasyarakatan dalam Membina Narapidana

Di situlah peran pemasyarakatan selanjutnya, rangkaian proses pembinaan untuk membantu mereka yang terpidana, kembali ke jalur yang seharusnya, menyadari kesalahan yang pernah dilakukan, memotivasi untuk bangkit dengan penuh harapan. 

Untuk hidup yang lebih baik, dalam mempersiapkan kehidupan yang lebih baik, dan mempersiapkan penghidupan yang layak setelah bebas nantinya.

Secara garis besar, ini dia sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam proses pembinaan narapidana di dalam Lapas/Rutan/LPKA meliputi beberapa hal seperti:

  1. Pelatihan dan Pendidikan : dalam rangka membekali mereka dengan pendidikan mulai dari tingkat Dasar, SMP, SMA, dengan disertai pelatihan keterampilan kerja atau skill yang dapat digunakan setelah benar-benar bebas dan kembali di tengah-tengah masyarakat
  2. Dukungan psikologis dan konseling : dalam rangka memulihkan mental dan spiritual mereka agar dapat benar-benar pulih saat bebas nanti. Hal ini disediakan dalam bentuk Kegiatan pembinaan keagamaan dan konsultasi psikologi atau konseling.
  3. Membantu Pencarian Tempat tinggal dan Pekerjaan : khususnya bagi mereka yang memang sudah tidak punya keluarga untuk kembali atau tempat tinggal sudah tidak ada. Termasuk mengupayakan lapangan pekerjaan melalui kerjasama dengan berbagai pihak luar.
  4. Memberikan Dukungan dalam pemulihan hubungan keluarga dan sosial : membantu proses reintegrasi atau pembauran kembali di tengah-tengah masyarakat, melalui keluarga terdekat dan lingkungan sekitarnya.
  5. Pengawasan dan dukungan Komunitas : Pengawasan dilakukan dalam rangka memantau kemungkinan akan terjadinya pengulangan tindak pidana, melalui peran serta masyarakat atau komunitas di lingkungan terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka membangun dukungan secara luas bagi mereka yang dalam proses merubah diri menjadi lebih baik.
  6. Memastikan Akses ke layanan Kesehatan tersedia: membantu memastikan bahwa mereka saat bebas nanti bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis (bagi yang tidak mampu), melalui kerjasama dengan stakeholder terkait.

Semua bentuk kegiatan ini telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang kemudian di ganti menjadi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Mengenal Griya Abhipraya, Wadah Pembinaan di Bapas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun