Ramai di grup visa yang saya ikuti soal ngalur ngidul berita tentang wajib tidaknya vaksin meningitis bagi jamaah umrah. Hampir semuanya seperti kebingungan, khususnya untuk umrah tahun ini (2024).
Umrah dan Haji Arab Saudi, yang lain bilang ketika berangkat aman-aman saja tanpa buku bukti vaksin.
Ada yang bilang wajib sesuai surat edaran KementerianSaya sendiri yang jadi pengamat akhirnya ikutan kepo dan penasaran. Hingga salah satu anggota grup memposting satu link berita, yang pada akhirnya menjawab semua ke was-was an anggota grup ini.
Edaran Menteri Kesehatan, HIMPUH dan Kemenlu
Jadi, dalam link yang dikirim oleh salah satu member tadi, berisi berita dengan lampiran dua Surat Edaran dan satu Surat terkait penyampaian Nota Diplomatik. Adapun rincian dile tersebut adalah sebagai berikut :
Surat Edaran Kemenkes
Dilansir dari laman mandalikawisata.com, Dalam surat Edaran Kemenkes dengan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH$, ada beberapa point yang menjelaskan terkait kewajiban vaksin ini, antara lain :
- Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
- Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
- Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Surat Kemenlu Kepada Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes
Adapun dalam Surat dari Kementerian Luar Negeri ini sebenarnya terbit pada tahun 2022 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan terkait nota diplomatik dari Arab Saudi yang berbunyi,
Direktorat Timur Tengah telah menerima nota dipolmatik dari kedutaan besar Arab Saudi di Jakarta No. 211-1246 tertanggal 7 November 2022, yang menyampaikan informasi bahwa vaksin meningitis hanya menjadi keharusan bagi jamaah yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunaan visa umrah.
Surat Edaran HIMPUH
HIMPUH merupakan singkatan dari Himpunan Penyelenggara umrah dan Haji. Organisasi ini adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun dalam surat edarannya dengan nomor  04001/HIMPUH.01/UM/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024$ , dijelaskan beberapa point yang secara tegas menerangkan tentang tidak wajibnya vaksin meningitis bagi jamaah umrah sebagai berikut :
- HIMPUH menerima informasi tentang beredarnya surat dari otoritas di Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang masuk wilayah Arab Saudi, yang didalamnya terdapat link tentang ketentuan vaksin bagi jamaah Haji dan Umrah tahun 1445 H / 2024 M.
- Berdasarkan konfirmasi Himpuh kepada pihak-pihak terkait, ketentuan tersebut benar adanya, namun ada ketentuan pengecualian.
- Kenyataan di lapangan bahwa saat ini visa Umrah sudah dapat diterbitkan tanpa mempersyaratkan pembuktian vaksinasi Meningitis Meningokokus.
- Ketentuan vaksin Meningitis Meningokokus bagi jamaah Umrah asal Indonesia adalah TIDAK WAJIB
Dalam edarannya, HIMPUH juga menghimbau agar seluruh penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) anggota HIMPUH, untuk senantiasa mengedukasi jemaah tentang resiko jamaah Umrah terpapar virus/penyakit dimaksud.