Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perseroan Perorangan, Modal 50Rb Bisa Punya PT Sendiri

28 April 2024   14:04 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:13 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Screenshoot dari Laman resmi ahu.go.id

Siapa bilang punya PT sendiri mahal dan susah? Buktinya Modal 50rb saja sudah bisa punya PT berbadan Hukum plus jadi direktur di Perusahaan Sendiri. Yuk kenalan dengan Perseroan Perorangan.

Biasanya sebuah perusahaan berbadan hukum didirikan oleh lebih dari satu orang dengan biaya yang tidak murah juga. Pasalnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) pun CV harus membuat akta pendirian di Notaris. Meskipun sudah bukan rahasia umum bahwa mendirikan sebuah usaha berbadan hukum memiliki begitu banyak benefit atau keuntungan.

Namun bagi anda pelaku usaha mandiri perorangan yang juga ingin memiliki badan hukum tidak perlu khawatir, karena saat ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan layanan Pendirian Perseroan Perorangan yang berbadan hukum atau biasa disebut juga PT Perorangan.

Perseroan Perorangan

Dilansir dari laman resmi ntb.kemenkumham.go.id dan ahu.go.id, Perseroan Perorangan atau disingkat PP merupakan jenis badan usaha yang dapat didirikan oleh satu orang saja, bahkan dalam pendiriannya tidak membutuhkan akta Notaris atau cukup dengan pernyataan diri.

Proses pendaftarannya pun mudah, hanya dengan mengakses laman Perseroan Perorangan di situs  AHU Online , seseorang dapat menjadi Direktur di perusahaannya sendiri. Tidak hanya hanya itu, biaya mendirikan Perseroan Perorangan ini punya hanya Rp. 50rb saja yang akan dipergunakan untuk membeli voucher Pemesanan nama PT  nantinya. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Namun sebelum itu, jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan nama Pereseroan atau nama PT yang diinginkan melalui laman Cek Nama PT  untuk mengetahui apakah nama yang diinginkan tersedia atau tidak.

Source : Screenshoot dari Laman resmi ahu.go.id
Source : Screenshoot dari Laman resmi ahu.go.id


Keuntungan Perseroan Perorangan

Sejumlah keuntungan yang akan anda dapat apabila memiliki Perseroan Perorangan antara lain :

  • Memiliki kepastian Usaha berbadan hukum dan terdaftar resmi di Kemenkumham (Sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM).
  • Pemisahan kekayaan pribadi dan bisnis secara formal karena memiliki NPWP sendiri.
  • Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, mulai dari Rp0 hingga Rp5 Miliar.
  • Dapat membuat rekening bank atas nama PT sehingga meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas dalam transaksi bisnisnya.
  • Mudah dalam melengkapi kelengkapan legalitas yang dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman modal, baik ke bank maupun investor lainnya.
  • Mendapatkan prioritas dalam mengakses berbagai program pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.
  • Boleh menggunakan alamat rumah sebagai lokasi usaha, selama lokasi tersebut sesuai Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).
  • Kepercayaan calon pembeli atau customer atas usaha lebih baik karena status usaha telah berbadan Hukum

Syarat Daftar PP

Apa saja Persyaratannya? Untuk mendaftar PP persyaratannya cukup mudah, anda hanya perlu menyediakan KTP, NPWP pribadi, dan Email yang masih aktif. Kurang keren apalagi coba? Punya Perusahaan pribadi yang berbadan hukum dan jadi direktur di Perusahaan sendiri.

Nah untuk panduan pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat di lihat di laman  Panduan AHU Pendirian PT. Apabila Sekian dan semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun