Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Legalisasi Dokumen bagi WNA di Luar Konvensi Apostille

23 April 2024   07:57 Diperbarui: 23 April 2024   19:10 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika Pengesahan atau legalisasi dokumen melalui layanan Apostille hanya berlaku dan diakui bagi negara-negara anggota Konvensi Apostille, lalu bagaimana dengan negara lainnya yang bukan Anggota?

Menyambung tulisan yang terdahulu dengan judul "Apostille, Solusi Legalisasi Dokumen ke Luar Negeri Anti Ribet", kali ini saya ingin memberikan sedikit penjelasan tentang bagaimana prosedur legalisasi dokumen bagi Warga Negara Asing di Luar Konvensi Apostille. Berikut Penjelasannya.

Seperti yang kita ketahui bahwa terdapat ratusan jenis dokumen yang membutuhkan legalisasi atau pengesahan agar dapat diakui di Luar negeri, khususnya di beberapa negara yang memang menjadi tujuan belajar atau bahkan karena alasan perkawinan. Sehingga sangat penting bagi masyarakat atau publik untuk mengetahu prosedur Legalisasi dokumen ini.

Bukan tanpa sebab tulisan ini dibuat, mengingat fakta di lapangan baru tersedia layanan online Apostille ini yang hanya dapat diakses dan diakui oleh sekitar 122 negara anggota konvensi Apostille. Sehingga secara logika, Warga Negara Asing yang berasal dari negara-negara di luar Konvensi Apostille harus tahu bagaimana prosedur legalisasi yang harus mereka lalui. Tentunya akan sedikit berbeda.

Adapun prosedur legalisasi dokumen bagi negara di luar konvensi apositille yang sebelumnya harus ditempuh dengan jalur manual khususnya di Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah dapat dilayani melalui Menu Legalisasi-Apostille Online. Meskipun begitu, hingga saat ini untuk mendapatkan Hasil legalisasinya masih harus datang langsung Ke Jakarta untuk mengambil dokumen yang telah di sahkan secara manual. 

Berikut beberapa tahapan dalam proses permohonannya antara lain :

  • Dokumen yang akan di sahkan atau di legalisasi harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Institusi penerbit dokumen.
  • Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan Legalisasi melalui Portal AHU Online, menu Legalisasi-Apostille. Jangan lupa siapkan juga Scan Dokumen yang telah disahkan dari institusi penerbit dokumen. Baca juga Prosedur Legalisasi Apostille
  • Terakhir dokumen tersebut harus dibawa ke Kementerian Luar Negeri untuk pengesahan akhir.

Sebagai tambahan beberapa negara memiliki aturan sendiri terkait dokumen yang telah di legalisasi ini. Beberapa negara terkadang meminta agar dokumen tersebut di bawa ke Kantor Kedutaan Besar mereka yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, sejumlah negara juga mengharuskan dilakukannya penerjemahan terhadap dokumen yang telah selesai di sahkan tadi.

Penerjemahan juga tak bisa dengan transleter biasa, tapi harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Bahkan sejumlah negara melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah penerjemah tersumpah yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari Laman Situs resmi masing-masing negara bersangkutan.

Yang penting untuk diketahui bahwa dengan mekanisme pengambilan hasil legalisasi manual seperti ini, otomatis semua jenis layanan ini hasilnya harus di ambil ke Jakarta. Dari segi waktu sangat menyita, apalagi dari segi biaya jangan ditanya.

Meskipun cukup merepotkan, namun mau tidak mau WNI atau WNA yang membutuhkan layanan ini harus tetap menjalaninya. Apalagi jika bukan untuk menghindari penolakan keabsahan sebuah dokumen yang harus di bawa ke luar negeri atau negara tujuan.

Akhirnya mari berharap agar segera ada solusi berupa inovasi dari berbagai Institusi pemerintahan terkait layanan pengesahan ini agar lebih minim birokrasi, efektif dari segi pelayanan dan efisien dari segi waktu dan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun