Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lima Menit Menghitung PAK Integrasi, Konversi Secara Mandiri

2 Januari 2024   01:46 Diperbarui: 2 Januari 2024   01:50 45994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Angka Kredit Baru

Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, sistem angka kredit yang lama diganti dengan yang baru. Sistem Angka Kredit yang lama, untuk mendapatkannya, kita harus mengusulkan terlebih dahulu lewat DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit), untuk guru berdasarkan permenpan RB Nomor 16 tahun 2009 (yang sekarang sudah dihapus), ada 79 item yang bisa kita usulkan. Namun untuk yang baru, kita tidak usah lagi harus mengusulkan lewat DUPAK.

Setelah DUPAK dihapus, lalu bagaimana kita menentukan Angka Kredit?

Angka kredit cukup dikonversi dari nilai kinerja yang besarnya bergantung pada jenjang jabatan dan nilai kinerja. Jenjang jabatan fungsional terdiri atas:

  • Ahli Pertama (golongan III/a dan III/b)
  • Ahli Muda      (golongan III/c dan III/d)
  • Ahli Madya    (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Ahli Utama    (golongan IV/d dan IV/e)

Jadi berdasarkan keterangan di atas, apabila posisi kita sebagai guru, maka jabatannya guru ahli pertama, guru ahli muda, guru ahli madya dan guru ahli utama. Apabila kita sebagai pengawas maka jabatannya adalah pengawas ahli pertama, pengawas ahli muda, pengawas ahli madya, dan pengawas ahli utama. Hal ini disebut dengan jenjang jabatan. Ada 4 tingkatan untuk jabatan fungsional keahlian. Untuk nilai kinerja, kategorinya ada yang cukup, baik, sangat baik, kurang dan sangat kurang. Namun rata-rata hasil penilaian berada di kisaran Baik dan Sangat Baik saja. Jarang sekali rasanya kita dapatkan nilai kerja Kurang, apalagi Sangat Kurang.

Sebelum kita membuat PAK konversi, perlu diingat kembali bahwa PAK Konversi adalah angka kredit yang dikonversi dari predikat kinerja. Seperti kita ketahui bahwa  untuk mendapatkan angka kredit itu tidak perlu usulan DUPAK, namun langsung dikonversi dari predikat kerja.

Yang akan mengkonversi adalah pejabat penilai kinerja, yaitu atasan langsung. Untuk guru, atasan langsungnya adalah kepala sekolah. Jadi di sekolah yang berkewajiban membuat konversi adalah kepala sekolah.

Ada hal yang perlu diingat, masing-masing jenjang jabatan memiliki koefisien.

  • Ahli Pertama memiliki koefisien 12,5, nilai dasar 100
  • Ahli Muda  25, nilai dasar 200
  • Ahli Madya 37,5, nilai dasar 400
  • Ahli Utama 50, nilai dasar 400

Kalau kinerja kita Baik, maka dikalikan dengan 100%, Sangat Baik 150%. Lebih lengkapnya, kita lihat tabel.

dok.pri
dok.pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun