Siapa yang dalam waktu dekat ini sedang mengandung, atau akan merencanakan kehamilan? Kalau jawabannya ya, maka bersiaplah dengan kabar bahwa Anda akan memiliki waktu cuti hamil selama 6 bulan lamanya.Â
Seperti yang sudah dibicarakan dalam rapat Legislasi DPR pada hari Kamis tanggal 9 Juni lalu, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dimusyawarahkan lebih lanjut lagi menjadi undang-undang. Menurut Puan Maharani, RUU dirancang untuk menciptakan SDM negara kita yang unggul. Selain itu, pemulihan bagi sang ibu pasca melahirkan.
Cuti hamil sedianya merupakan salah satu hak bagi para pekerja perempuan. Begitu pula dengan kaum hawa yang ada di kantor. Dengan adanya pemberitaan mengenai cuti hamil selama 6 bulan, suasana di kantor menjadi hangat dengan perbincangan yang lumayan seru.Â
Mulai dari yang setuju, hingga yang menolak mentah-mentah. Semuanya masih bernada bercanda, tapi serius juga. Yang menyatakan setuju beranggapan bahwa memang kalau 6 bulan, tubuh lebih fit ketika kembali bekerja, bayi pun sudah lebih leluasa untuk ditinggalkan.Â
Sehingga dengan demikian, ketika masuk ke kantor lagi, semua lebih aman terkendali. Selain itu, ASI eksklusif selama 6 bulan pun akan terpenuhi. Dengan demikian, Kesehatan ibu dan anak menjadi lebih terjamin.Â
Adapun bagi ibu-ibu yang tidak setuju, mereka beranggapan bahwa cuti hamil 6 bulan itu terlalu lama, sehingga kita akan menjadi kaku kembali untuk bekerja. Istilahnya, sudah keenakan di rumah.Â
Selain itu semakin lama tinggal dengan bayi, maka akan semakin repot membiarkan atau meninggalkannya untuk bekerja. Istilahnya, anak sudah mulai hapal dengan ibunya. Anak sudah sangat lengket dan terkadang tidak mau kepada orang lain.
Ada lagi yang beranggapan bahwa lama cuti yang paling ideal itu bukan 1,5 bulan, tapi 3 bulan. Obrolan semakin seru ketika tim yang kontra beranggapan kalau memang seandainya terjadi, maka banyak perusahaan yang menghindari menerima kaum perempuan untuk bekerja.
Opini makin berkembang, bahkan ada yang setuju cuti 6 bulan hanya untuk 2 anak pertama, setelah itu balik 3 bulan lagi, atau 3 bulan digaji, 3 bulan berikutnya tidak dibayar. Bisa juga formula yang lain, misalnya selama 6 bulan tersebut, kita cuti 3 bulan, dan sisanya WFH.Â
Obrolan semakin seru ketika masuk tim bapak-bapak yang juga menginginkan cuti untuk mendampingi masa kelahiran. Mereka beranggapan bahwa merawat anak bukan hanya tugas istri belaka.Â