Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari oleh Pementah dalam hal ini BPSKL (Badan Perhutanan Sosal dan Kemitraan Lingkungan) yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.Â
Program ini memberikan akses legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi dan ekologi . Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.
Didalam kelompok Perhutanan Sosial ini, kemudian dibentuk KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang merupakan kelompok usaha yang dilakukan oleh anggota pemegang izin Perhutanan Sosial dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di dalam kelompoknya.Â
Seperti usaha pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang telah lama dilaksanakan oleh masyarakat di dalam dan di sekitar hutan seperti pengambilan madu, pengambilan aren dan pembuatan gula merah, minyak kayu putih, kayu manis dan lain sebagainya.
Hasil hutan bukan kayu ini dikonsumsi oleh masyarakat serta dijual baik itu dalam lingkup pasar domestik (lingkungan sekitarnya maupun secara bebas baik dalam skala kabupaten, provinsi) bahkan sampai skala mancanegara.Â
Dalam era pasar bebas saat ini, peluang untuk memasarkan produk sangat besar dan mudah. Siapa saja dapat melaksanakan dan turut andil dalam mempromosikan dan memasarkan produk yang dihasilkannya.
BPSKL dalam membantu masyarakat khususnya kelompok Perhutanan Sosial ini dengan menjembatani Kelompok Perhutanan Sosial dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis yang merupakan jaminan dari Pemerintah tentang kehalalan produk yang dihasilkan meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Di KPH Ajatappareng, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, telah diserahkan Sertifikat Label Halal kepada 4 (empat) KUPS pada tanggal 9 Februari 2023 oleh BPSKL yang diserahkan kepada Kepala KPH Ajatappareng Ibu Hj. Armawati Alwy, MP, M.Si dan selanjutnya diberikan kepada Ketua KUPS yaitu :
1. KUPS Gula Aren KTH Sero
2. KUPS Madu Trigona LPHD Kamiri
3. KUPS Madu KTH Samuddae