Mohon tunggu...
Ernestina Vena Merinda Christin Natalia
Ernestina Vena Merinda Christin Natalia Mohon Tunggu... wiraswasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nama saya Ernestina Vena Merinda Saya lahir di Jember, 25 Desember 1978

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Yth, Mentri Luar Negeri, RI, Mohon Keadilan dan Perlindungan Hukum

9 Februari 2014   10:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:01 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sy Ernestina Vena Merinda dan suami saya, Djoko Winarto Njoto, warga Sby. Deposito kami hilang di UOB Singapura dengan TT palsu (USD 600.000), belum termasuk bunga dari pembukaan rekening tahun 2001. Kami sudah melapor ke Bank UOB Singapura berkali2, tapi tidak ditanggapi. Polisi Singapura dan MAS (sejenis BI di Singapura), berkali2 mengusir dan menolak laporan kami. Semua Pengacara Singapura menolak membela, alasan “bertentangan.” Suatu saat, kami mengancam UOB Singapura dengan membawa wartawan dari media terlaris negara itu, awalnya UOB mengemis, “jangan melibatkan media, mereka meminta kami pulang, dan berjanji segera ganti rugi.” Tapi mereka bohong, bahkan kami tidak bisa lagi menghubungi media tersebut, yang kami yakini telah dibungkam. Terakhir, kami diancam hati-hati & tutup mulut atau dituntut banyak lawyers brilliant Singapura yg tak mungkin terkalahkan lawyers RI. Bahkan mereka katakan, jika terbongkar Media RI sekalipun, UOB akan membungkamnya..

Tgl 12 Juni 2012, Kementrian LN, Bapak Tatang Budie Utama Razak membalas surat sy (No: 08585/WN/06/2012/65), berjanji membantu ASAP, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Laporan ke Mabes RI LP/95/II/2010 belum ada hasil, karena sampai hari ini Polisi Singapura dan UOB Singapura menolak bekerja sama dengan Polisi Indonesia. Pada tanggal 27 January 2012, Komjen Gories Mere menemani kami melapor ke Polisi Singapura, tapi tetap tidak ada hasil. Saat ini, Bapak OC Kaligis bersimpati kepada kami, dan bersedia menjadi pengacara kami tanpa dibayar. Bapak OC Kaligis melakukan somasi kepada pihak UOB Singapura, tetapi mereka tetap menolak melakukan klarifikasi/bertemu. Kepada Yth. Bapak Marty Natalegawa, selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, kami menagih janji Anda untuk menolong kami. Kami memohon keadilan dan perlindungan hukum. Semoga WNI juga bisa mengambil hikmah dari penzoliman yang kami alami. Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun