Mohon tunggu...
Erna Laila Reza Silaban
Erna Laila Reza Silaban Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penegak Hukum

selalu ingin belajar dan ingin tau, agar mendapatkan ilmu baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dinamika Pembangunan Berkelanjutan Terkait Kemiskinan dan Jaminan Bantuan Hukum Dalam Perspektif Sustainable Development Group dan Teori Keadilan

27 November 2024   23:17 Diperbarui: 27 November 2024   23:21 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan hukum itu sendiri, di samping kepastian hukum dan kemanfaatan. Menyikapi adanya beberapa permasalahan hukum yang terjadi di negara Indonesia yang kemudian dituangkan dalam beberapa putusan hakim, sehingga membawa pada satu perenungan bahwa terminologi keadilan yang notabene ada dalam kajian filsafat dapatkah dijadikan sebagai bagian utama dalam pencapaian tujuan hukum, mengingat konsep keadilan yang bersifat abstrak sehingga diperlukan pemahaman dalam filsafat ilmu hukum yang akan menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis sehingga dapat membangun hukum yang sebenarnya.

Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila lima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan dalam hidup bersama. Adapun keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungannya manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lainnya manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Definisi keadilan dari para ahli sangat beragam, yaitu :

  1. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan  sedikit  yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa keadilan adalah keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  3. Notonegoro berpendapat bahwa suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Thomas Hubbes mengatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  5. Plato yang mengatakan bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.

Dalam perspektif sustainable development goals, manusia dianggap sebagai tujuan utama atau pusat pembangunan berkelanjutan, karena tujuan akhir pembangunan berkelanjutan adalah human well being atau manusia yang sejahtera. Tujuan akhir akan dapat dicapai kalau manusia dapat “memperlakukan” bumi sesuai dengan kemampuannya untuk mendukung, menghidupi dan menopang kehidupan manusia saat ini dan generasi mendatang.

Goal pertama dalam sustainable development goals yang menekankan pada aspek pemutakhiran kemiskinan merupakan tujuan utama dari pembangunan berkelanjutan. Dalam target tersebut, tolak ukur kemiskinan tidak hanya berdasar pada pendapatan perkapita, namun tolak ukur angka kemiskinan juga didasarkan pada akses terhadap layanan dasar serta akses produktivitas sumber daya lainnya.

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Dengan demikian tidaklah mungkin seorang tersangka dalam suatu tindak pidana melakukan pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam suatu proses hukum pemeriksaan dirinya sedangkan dia adalah seorang tersangka dalam suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tersebut. Oleh karena itu terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum.

Dalam perspektif sustainable development goals, manusia dianggap sebagai tujuan utama atau pusat pembangunan berkelanjutan, karena tujuan akhir pembangunan berkelanjutan adalah human well being atau manusia yang sejahtera.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun