Apabila kita bertetangga dan hendak menjual atau menyewakan bangunan yang menempel dengan rumah tetangga kita,hendaknya kita untuk menawarkan dan juga berkonsultasi terlebih dahulu kepada tetangga kita, Berdasarkan hadis Rasulallah Shalallahu 'alaihi Wasallam " Barang siapa memiliki tetangga yang temboknya menempel dengan rumah atau yang satu rumah dengannya (memilikinya secara bersama),janganlah menjual rumah itu sebelum menawarkan kepadanya terlebih dahulu".(HR Al-Hakim)
 Berakhlak baiklah kita sebagai seorang hamba kepada tetangga,karna tetangga lah tempat pertama kita jika membutuhkan bantuan yang urgent.
Penulis : Ernalia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H