BLITAR – Pada tanggal 29 dan 30 September 2021, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Gelombang 14 Kelompok 23 yang dilakukan di Desa Bakung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kegiatan ini dilakukan oleh 5 mahasiswa UMM yang terdiri dari Wulan Agnes Silviansyah Grandish, Ermaya Zulfa Laily Putri, Fyoni Etika Firdanti, Ghislin Putri Shintya Rini, dan Salwa Reginabel Wardana dengan Dosen Pembantu Lapangan (DPL) Ibu Siti Khoiruli Ummah, S.Pd, M.Pd
Salah satu kegiatan yang mendapat antusias tinggi yaitu membagikan holtikultura.
Apa sih holtikultura itu?
Holtikultura adalah kegiatan penanaman bibit-bibit sayuran. Holtikultura ini dapat disebut sebagai budidaya tanaman kebun. Bibit tanaman yang dibagikan mahasiswa UMM adalah bibit seledri, terong, dan cabai.
Penanganan holtikultura cukup mudah untuk diikuti masyarakat setempat.
Sehubungan dengan situasi pandemi seperti ini, tentu saja pembagian holtikultura sangat menguntungkan untuk warga desa Bakung.
Manfaat yang diterima yaitu:
1. Jika saatnya panen, warga desa Bakung tidak perlu lagi membeli (seledri, terong, dan cabai). Hal ini bisa mengurangi intensitas interaksi antara warga satu dengan yang lainnya.
2. Tanaman yang tumbuh subur akan menjadikan lingkungan rumah terlihat lebih asri, sehingga tampak sedap jika dilihat.
3. Semakin banyak tanaman yang tumbuh di sekitar, maka semakin banyak pula oksigen yang dihasilkan. Suasana seperti ini akan membuat udara sekitar menjadi lebih sejuk dan sangat cocok dijadikan warga sebagai tempat berolahraga seperti berjalan dan menghirup udara segar.