Katakanlah, ada kasus-kasus yang berlalu.
Tipu-tipu data pribadi. Utang bak hantu yang mengejar petani.
Untungnya, mereka tidak mengidap semacam skizoid. Gara-gara dikejar oleh penagih sampai dibayangi dan berhalusinasi ingin dibunuh itu sudah gawat, misalnya. Tetapi, petani sangat terbebani hidupnya karena utang menjeratnya, bukan berhalusinasi.
Lalu, bagaimana dengan utang UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) bersama petani dan nelayan ke bank ingin diapakan? "Ya, ia menjadi bagian kebijakan pemutihan utang."
"Anda seorang petani berutang cukup besar pada Kredit Usaha Tani (KUT) atau mungkin pada Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Sabar sohib, ya! Semuanya akan ditanggulangi dengan pemutihan utang. Sisa verifikasi datanya."
"Begini. Tidak jarang berkomentar karena nggak paham apa maksudnya. Di sini tuh sebenarnya utang bad-debt alias utang yang sulit diselesaikan yang sudah write-off (diputihkan) dalam sistem perbankan nasional. Sepertinya, utang ini yang tanpa jaminan, hanya terlanjur nongol di sistem pinaltinya yang masih berjalan. Sehingga mereka yang tersangkut utang tidak bisa pinjam lagi karena kena daftar hitam. Itu saja. Oh, begitu toh!"
Hmmm. Salut dan bangga atas gebrakan yang jitu.
"Ahaa! Kalau bisa pinjol, judi onlen juga dihapus! Jangan sampai setelah pinjol, mereka lari ke judol. Jangan terlena bosku!"
Suit-suit! Langkah maju nih!
Heitss! Jika nunggak apa alasannya? Sekarang, jika petani dan nelayan kambuh untuk berutang lagi, bagaimana?
Hooeehh! Ini bukan soal urusan kreditur dan debitur dalam simpan meminjam. Ah, jangan dipaksakan dong! Baiklah. Pemutihan utang sekali lagi tidak bakal merusak bank. Ingat! Nanti kita lihat apa efeknya.
Tunggu. Selama kami melakukan monitoring program dan kegiatan di daerah, belum pernah kami menemukan suara-suara serak "becek" tentang utang petani dan nelayan ke bank dan pinjol. Yang terdengar ada utang ke rentenir.