Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah dari Terhukum Mati di Detik-Detik Akhir Dibatalkan

23 Oktober 2022   09:05 Diperbarui: 23 Oktober 2022   09:08 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mary Jones Veloso Terhukum Mati yang Dibatalkan Presiden (Sumber gambar: kompas.com, 07/04/201)

Biasanya, bandara udara internasional dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta tidak sepi dari jadwal penerbangan. Setibanya di Bandara, Mary turun dari pesawat, Yogyakarta.

Mary tidak luput dari pemeriksaan ketat oleh petugas bandara. Malang nasibnya Mary terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia tertangkap basah. Bandara ramai, Mary lalai.

Padahal niat di hulu, mencari nafkah hidup menjadi tujuan Mary ke luar negeri. Mary berlatar keluarga miskin harus menanggung pahitnya kehidupan.

Singkat kata, Mary warga Filipina diproses hukum atas bukti narkoba tersebut. Mary divonis terpidana mati sehabis menjalani proses persidangan yang cukup panjang. Dalam berita itu, di selah-selah proses hukum yang dijalaninya, dia mengalami peristiwa langkah, luar biasa.

Ajaibnya, di atas langit tidak nampak burung bangkai beterbangan, berarti penanda tidak ada mayat tergeletak di atas bumi. Hening, tidak terdengar kabar bahwa Mary akan mengucapkan selamat tinggal di ruang eksekusi.

2015, tahun dimana Nusakambangan menjadi saksi atas lolosnya Mary dari maut saat giliran maju di depan para eksekutor, regu tembak.

Jumat, dini hari, pukul 01.41 WIB, Mary ibu dua anak dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas kelas IIA Worogunan Yogya. Nusakambangan identik dengan bui 'kejam' bagi terpidana kaliber kakap, penjara "Alcatraznya" Indonesia.

Dikisahkan, bagaimana Mary memiliki kondisi psikologis yang kuat, ditandai dengan ketenangan, jauh dari bayangan rasa kaget menghadapi proses hukum tervonis mati.

Terlebih dahulu Mary berkesempatan berdoa sebelum dibawa ke Cilacap. Menambah kuat keyakinannya jika ajal di luar kekuasaan manusia.

Puncak dari hal yang dianggap ajaib, tatkala Mary dan orang-orang yang dekat dari situ sama sekali tidak menyangka kembali ke Yogyakarta.

Tersingkap sudah. Rupanya Mary menjadi satu-satunya dari sembilan terpidana mati yang telah terjadwal eksekusinya. Bersyukurlah belum ada kata terlambat, ternyata muncul instruksi Presiden Jokowi. Dua kata, batal eksekusi. Mary terbangun dari tidur lelapnya. Tidak kurang sedikitpun pada dirinya. Mimpi buruk itu bernama hukuman mati enyah di depannya. (

Ilustrasi Mary Jones Veloso Terhukum Mati yang Dibatalkan Presiden (Sumber gambar: kompas.com, 07/04/201)
Ilustrasi Mary Jones Veloso Terhukum Mati yang Dibatalkan Presiden (Sumber gambar: kompas.com, 07/04/201)
tribunnews.com, 18/02/2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun