Untuk bisnis yang bergerak di bidang manufaktur, harga pokok produksi sangat penting. Biaya suatu produk yang diproduksi dalam periode akuntansi tertentu pada dasarnya ditampilkan oleh harga pokok produksi. Mulyadi (2010) menegaskan bahwa komponen kunci dalam mengevaluasi kinerja (keberhasilan) perusahaan dagang dan manufaktur adalah harga pokok produk yang dihasilkan. Harga pokok produk yang dihasilkan dan ukuran keberhasilan usaha, seperti laba bersih atau laba kotor, berkorelasi erat (Tongkad, Bokiu, dan Lukum, t.t.).
Penentuan harga jual memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi. Harga jual yang ditawarkan perusahaan harus tepat jika terlalu tinggi, pelanggan mungkin akan mempertimbangkan kembali dan memilih untuk berbisnis dengan orang lain. Sebaliknya jika harga yang ditawarkan perusahaan terlalu rendah, perusahaan tidak akan dapat menutupi pengeluarannya dan bahkan mungkin menderita kerugian. Salah satu teknik untuk mengetahui harga barang atau jasa yang akan dijual adalah penetapan harga cost-plus. Teknik yang dikenal sebagai "cost plus pricing method" menetapkan harga jual dengan menambahkan keuntungan yang diantisipasi di atas total biaya produksi dan pemasaran produk di masa depan (Kondoy, Ilat, dan Pontoh 2015).
Berikut hasil analisis dari data UMKM Kedai Komunitas, Jl. Bukit Keminting no.15, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kode Pos 74874. Melakukan perhitungan penetapan harga jual menggunakan metode cost plus pricing, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Harga jual = Biaya total + Margin laba
Biaya Bahan Baku
Rp. 3.364.000
Biaya Tenaga Kerja Langsung
Rp. 1.050.000 / 3 orang
Biaya Overhead Pabrik
Rp. 972.000
Penyelesaian: