Mohon tunggu...
Erma Suyatni
Erma Suyatni Mohon Tunggu... Mahasiswa - IAIN Palangka Raya

nonton, musik

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bolehkah Berlama-lama Menganggur?

6 Juli 2023   15:45 Diperbarui: 6 Juli 2023   16:07 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi pengangguran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan ketika seseorang tidak memiliki pekerjaan atau sedang tidak aktif dalam melakukan kegiatan apapun. Pengangguran biasanya terjadi ketika terdapat keterbatasan kesempatan kerja yang tersedia atau masalah dalam kualitas pendidikan yang dimiliki. Pengangguran yang tinggi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, menimbulkan keresahan sosial, dan menurunkan pendapatan nasional. Misalnya, jika suatu negara jatuh ke dalam resesi, banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja  atau memangkas produksi, yang dapat menyebabkan tingkat pengangguran yang lebih tinggi.

Menurut laporan dari, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada bulan November 2021, sekitar 72.983 pekerja telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat langsung dari pandemi Covid-19.

Pada bulan Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 5,86% di Indonesia. Lebih spesifik lagi, terdapat sekitar 8,42 juta orang yang menganggur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, 6 dari 100 pekerja menganggur. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa sebanyak 2,8 juta pengangguran tersebut, 76,9% berpendidikan rendah atau hanya lulusan SMP ke bawah.

Pengangguran mempengaruhi ekonomi negara dan individu, dan menurut Sukirno,  efek negatif dari pengangguran adalah pendapatan masyarakat berkurang atau tidak menerima pendapatan, sehingga menyebabkan penurunan kekayaan masyarakat.

Menurut Sri Pujiastuti.Y dalam buku IPS Terpadu: Jilid 2B, dampak pengangguran adalah:

  • Pendapatan per kapita semakin menurun : Pendapatan per kapita merujuk pada jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap individu dalam suatu negara. Nilai ini didapatkan dengan membagi total pendapatan nasional dengan jumlah penduduk. Ketika terjadi penurunan total pendapatan, terutama saat jumlah pengangguran meningkat, pendapatan per kapita dapat menurun. Akibatnya, pendapatan negara juga mengalami penurunan.
  • Pendapatan negara semakin berkurang : Semakin banyak penduduk yang tidak memiliki penghasilan (pengangguran), semakin rendah pendapatan negara dari pajak penghasilan.
  • Mengalami beban psikologis : Semakin lama seseorang mengalami situasi menjadi pengangguran, semakin berat beban psikologis yang harus mereka hadapi. Mereka akan mengalami stres psikologis yang meliputi perasaan malu dan kecewa terhadap diri sendiri.

Menurut penulis, pengangguran tidak hanya berdampak negatif pada perekonomian, tetapi juga dapat memicu masalah sosial dan politik. Karena itu, tanggung jawab penanganan masalah pengangguran bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat perlu berperan aktif dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru secara tidak langsung.

Dalam agama Islam, bekerja dan mencari nafkah merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh setiap mukallaf. Seperti kewajiban sebagai seorang suami yang menjaga keluarga dengan menyediakan kebutuhan materiil. Dalam Islam, bekerja keras dan berdedikasi dalam pekerjaan dianggap sebagai suatu tuntutan yang hakiki. Hal ini karena manusia diharapkan untuk berusaha dengan sungguh-sungguh agar dapat mencapai kebahagiaan yang dijanjikan oleh Allah SWT. Melalui kerja keras dan tekun, manusia berharap dapat mencapai tujuan dan cita-cita yang diinginkan.

Bekerja dalam Islam memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar memenuhi kebutuhan fisik. Selain itu, bekerja juga berperan dalam memelihara harga diri dan martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi. Oleh karena itu, dalam Islam, kerja dianggap sebagai suatu aktivitas yang mulia dan penting. Menurut pemikiran Al-Syaibani, konsep kerja (al-Kasb) dalam Islam mengacu pada usaha untuk memperoleh harta melalui cara-cara yang halal. Ini menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun